Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari Jumat untuk menjaga kelancaran layanan masyarakat. Kebijakan ini diterapkan bagi unit kerja tertentu seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Pegawai kementerian bernama Reyno mengungkapkan rasa irinya karena tidak mendapatkan kesempatan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) akibat tuntutan mendampingi pejabat. Ia juga mengeluhkan kondisi fasilitas kantor yang tidak mendukung penghematan energi saat hari Jumat.
"Fasilitas AC kantor mati menjadi panas tidak nyaman," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2026).
Reyno menjelaskan bahwa pemadaman pendingin ruangan dilakukan sebagai bagian dari upaya penghematan energi pemerintah. Meskipun merasa tidak nyaman di dalam ruangan, ia mencatat adanya dampak positif lain dari kebijakan WFH bagi para pekerja lapangan.
"Pas WFH Jumat jalanan jadi lowong atau tidak macet," kata dia.
Kepala Sektor Dukcapil Kecamatan Kemayoran, Ismawati, menegaskan kepatuhannya terhadap Surat Edaran Gubernur DKI nomor 3/SE/2026. Aturan tersebut mengecualikan unit kerja layanan kependudukan dari skema penyesuaian tugas kedinasan di rumah agar pelayanan tetap berjalan normal.
"Kalau dibilang iri, mungkin lebih ke memahami perbedaan kondisi atau tupoksi saja. Setiap penugasan sudah diatur sesuai kebutuhan, jadi kami saling mendukung agar pekerjaan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan baik," kata Ismawati ketika diwawancarai Kompas.com, Jumat.
Ismawati mengamati adanya tren peningkatan jumlah warga yang mengurus dokumen administrasi kependudukan pada hari Jumat. Hal ini diduga karena masyarakat memanfaatkan waktu luang saat jadwal WFH mereka untuk mendatangi kantor pelayanan.
"Ada kemungkinan momen WFH juga dimanfaatkan warga untuk mengurus dokumen adminduknya," ucap dia.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengonfirmasi bahwa seluruh jajarannya dilarang mengambil jatah WFH setiap Jumat. Langkah ini diambil untuk merespons tingginya kebutuhan warga akan dokumen fisik seperti KTP elektronik dan akta kelahiran.
"Aplikasi Alpukat Betawi, IKD dikembangkan untuk menjawab kebutuhan warga Jakarta yang tinggi mobilisasi. Mereka dapat mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi tersebut," kata Denny ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Pihak dinas terus melakukan sosialisasi penggunaan layanan digital meski mayoritas warga masih memilih datang langsung ke kantor. Denny mengingatkan seluruh staf agar tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tanggung jawab sebagai garda terdepan administrasi.
"Harapan saya kepada seluruh pegawai Dukcapil yang tetap menjalankan tugas dari kantor dan tidak mendapatkan skema WFH adalah agar tetap menjaga semangat pelayanan, disiplin kerja, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat," ungkap dia.
Denny memberikan apresiasi kepada pegawai yang tetap hadir secara fisik demi kepentingan publik. Komitmen tersebut dinilai sebagai bentuk pengabdian penting untuk memastikan hak dasar warga terpenuhi tepat waktu.
"Karena itu, saya berharap seluruh jajaran dapat memahami bahwa tugas pelayanan publik adalah bentuk pengabdian yang membutuhkan komitmen dan tanggung jawab bersama," sambung dia.
Pengamat Ketenagakerjaan UGM, Tadjudin Noor Effendi, menyoroti risiko gangguan layanan publik jika pembagian sektor WFH tidak diatur secara mendetail. Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap efektivitas penghematan energi yang dihasilkan dari kebijakan ini.
"Kalau mereka WFH di hari Jumat, pelayanan publik bisa terganggu. Misalnya orang mau bayar STNK atau urusan lain, tapi tidak ada pelayanan," kata Tadjuddin ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menambahkan bahwa kebijakan ini berisiko menciptakan kecemburuan sosial antara ASN maupun di mata masyarakat. Kejelasan aturan tertulis diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan antar instansi pemerintah.
"Kecemburuan ini tidak hanya antar pegawai, tapi juga dari masyarakat. Masyarakat memandang "Kami bayar pajak untuk menggaji PNS, tapi PNS-nya kok tidak kerja di kantor'," ucap Trubus ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Trubus menekankan pentingnya standarisasi fasilitas bagi ASN agar efektivitas kerja tetap terjaga tanpa merugikan salah satu pihak. Pemerintah diminta segera mengklarifikasi pembagian instansi yang diwajibkan masuk kantor secara penuh.
"Pemerintah harus mengclearkan hal ini. Jangan sampai antar instansi atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terjadi kecemburuan. Misalnya ada ASN yang rumahnya jauh, tapi tetap harus masuk karena instansinya tidak WFH, sementara yang lain tidak," sambung dia.