Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan dua digit pada total aset industri dana pensiun (dapen) yang tetap solid di awal tahun ini. Kinerja positif tersebut ditopang oleh program pensiun sukarela dan wajib pada Februari 2026.
Data yang dilansir dari Investortrust menunjukkan total nilai aset sektor ini mengalami kenaikan signifikan secara tahunan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono memaparkan data tersebut di Jakarta pada Senin (6/4/2026).
"Total aset per Februari 2026 tumbuh sebesar 12,52% (yoy) dengan nilai mencapai Rp 1.700,93 triliun," ujarnya Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2026.
Faktor pendorong pertumbuhan ini berasal dari program pensiun sukarela yang mengumpulkan aset Rp413,69 triliun, atau naik 8,54% dari Februari 2025 yang bernilai Rp381,13 triliun. Jumlah peserta program sukarela juga meningkat 2,84% menjadi 5,43 juta orang dari sebelumnya 5,28 juta orang.
Sektor sukarela mencatatkan nilai iuran Rp6,79 triliun dan nilai manfaat Rp7,50 triliun, yang masing-masing tumbuh 17,31% dan 13,63%. Di sisi lain, program pensiun wajib yang mencakup JHT, Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program ASN, TNI, dan Polri menorehkan aset Rp1.287,24 triliun.
"Tumbuh sebesar 13,86% (yoy)," kata Ogi Prastomiyono.
Program pensiun wajib ini memiliki total peserta sebanyak 24,59 juta orang per Februari 2026. Angka kepesertaan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 4,28% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 22,58 juta peserta.
"Sehubungan dengan penguatan industri dana pensiun, OJK menegaskan komitmen dalam memperkuat sistem dana pensiun nasional agar selaras dengan standar global dalam Forum OECD Financial Market Week beberapa waktu lalu, untuk mendukung tahapan lanjutan proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD," ucap Ogi Prastomiyono.