Aset Industri Asuransi Capai Rp1.195 Triliun Per Maret 2026

Aset Industri Asuransi Capai Rp1.195 Triliun Per Maret 2026
Foto: Ilustrasi Aset Industri Asuransi Capai Rp1.195 Triliun Per Maret 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan stabilitas sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) dengan total aset industri asuransi mencapai Rp1.195,75 triliun pada Maret 2026. Pertumbuhan sebesar 4,38 persen secara tahunan ini disampaikan dalam rapat daring RDKB OJK pada Selasa (5/5/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa asuransi komersial menyumbang aset sebesar Rp977,53 triliun atau naik 5,64 persen secara tahunan. Capaian ini didukung permodalan kuat dengan Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa di angka 474,26 persen dan asuransi umum sebesar 316,32 persen.

"Adapun kinerja asuransi komersil, berupa akumulasi pendapatan premi, pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun atau tumbuh 0,74% YoY. [Hal ini] terdiri dari premi asuransi jiwa yang turun 0,14% YoY dengan nilai sebesar Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 1,77% dengan nilai sebesar Rp41,24 triliun," jelas Ogi Prastomiyono, dilansir dari Finansial.

Data tersebut menunjukkan penurunan tipis pada premi asuransi jiwa, sementara asuransi non-komersial seperti BPJS dan program jaminan ASN/TNI/Polri mengantongi aset Rp218,23 triliun. Di sisi lain, industri dana pensiun melonjak 10,49 persen menjadi Rp1.684,89 triliun.

OJK juga melakukan langkah strategis berupa penyesuaian tenggat laporan keuangan tahunan 2025 menjadi 30 Juni 2026 untuk mendukung implementasi PSAK 117. Selain itu, terdapat perpanjangan kewajiban pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga akhir 2027.

"Dalam rangka penguatan dan pengembangan industri PPDP, OJK telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis serta melaksanakan berbagai inisiatif," ujar Ogi Prastomiyono.

OJK juga sedang mematangkan regulasi integritas pelaporan keuangan dan peta jalan keuangan berkelanjutan untuk periode 2026-2030. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan fondasi industri yang akuntabel dan transparan bagi publik.

"Perpanjangan ini berlaku sejak tanggal penetapan kebijakan yaitu 22 April 2026 sehingga kewajiban dan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya tetap mengikat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," kata Ogi Prastomiyono.

Sebagai langkah modernisasi, OJK meresmikan penggunaan QR Code untuk surat tanda terdaftar pialang asuransi dan reasuransi pada 4 Mei 2026. Hal ini menjadi bagian dari agenda transformasi digital yang tengah digalakkan oleh otoritas tersebut.

Terkait penegakan aturan, OJK mencatat 116 dari 144 perusahaan asuransi telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama tahun 2026. Meski demikian, pengawasan ketat tetap diberlakukan terhadap sejumlah entitas yang bermasalah.

Saat ini, otoritas tengah menjalankan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan delapan dana pensiun. Langkah ini diambil guna menjamin perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas sistem keuangan di sektor PPDP.

Artikel terkait

Rekomendasi