Otoritas Jasa Keuangan mencatat akumulasi aset dalam industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tumbuh sebesar 8,89 persen secara tahunan. Nilai total aset sektor ini menyentuh angka Rp 2.954,24 triliun per Desember 2025.
Pertumbuhan aset yang signifikan ini dinilai memerlukan dukungan tata kelola yang kuat. Seperti dikutip dari Investortrust, lembaga pengawas mengharapkan penataan portofolio investasi dapat memberikan dampak nyata yang lebih luas bagi perekonomian nasional.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan bahwa peta pelaku usaha di sektor ini mencakup ratusan perusahaan. Saat ini terdapat total 574 entitas yang beroperasi di dalam industri tersebut.
"Termasuk di dalamnya ada 18 mungkin asuransi full fledged syariah, dan masih ada sekitar 36 unit usaha syariah (UUS). Kemudian ada (perusahaan) penjaminan dan juga ada dana pensiun," ujarnya, dalam sebuah webinar, Jumat (24/4/2026).
Data statistik menunjukkan komposisi kepemilikan aset masih didominasi oleh sektor dana pensiun yang membukukan Rp 1.679,46 triliun. Sektor asuransi berada di posisi berikutnya dengan Rp 1.201,96 triliun, diikuti lembaga penjaminan Rp 47,51 triliun, serta industri jasa penunjang sebesar Rp 25,31 triliun.
Meskipun kinerja akumulatif menunjukkan hasil positif, porsi aset yang dikelola oleh asuransi berbasis syariah dinilai masih minim. Kontribusi segmen syariah baru berada di kisaran 5 persen dari keseluruhan total aset industri perasuransian yang mencapai Rp 1.200 triliun.
"Jadi ini memang tantangan yang memang sangat nyata di dalam perkembangan industri syariah di Tanah Air," kata Iwan.
Strategi Alokasi Investasi dan Proteksi
Dalam hal penempatan dana, pelaku industri saat ini mengelola dana investasi dengan estimasi mencapai Rp 2.300 triliun. Sebagian besar dari instrumen penempatan tersebut disalurkan ke Surat Berharga Negara serta instrumen pasar modal berupa saham.
"Jadi memang in tantangan besar, bagaimana caranya kita meningkatkan kompetensi penetrasi kita di sisi investasi ke depan. Kita berharap bahwa asuransi itu bisa memberikan dampak kepada masyarakat," kata Iwan.
Lembaga pengawas juga mengingatkan arti penting dari fungsi ganda yang diemban oleh korporasi asuransi, baik jenis konvensional maupun syariah. Sektor ini bertindak sebagai penyedia proteksi bagi masyarakat sekaligus berperan menjadi investor institusional dalam pembangunan.
"Bagi asuransi umum mungkin ini turn-nya bisa short, tapi asuransi jiwa turn-nya bisa puluhan tahun ke depan. Jangan sampai kemudian kita memasarkan produk asuransi sekarang ini, tapi kemudian 20 tahun lagi ketika nasabah kita mau klaim, kita sudah tidak ada di sana," ucap Iwan.
Manajemen risiko investasi yang prudent menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan publik. Pengelolaan dana yang sehat diperlukan agar korporasi perasuransian senantiasa mampu memenuhi kewajiban klaim nasabah pada masa mendatang.
"Memang investasinya memang perlu ditata dengan baik supaya investasinya itu memberikan kontribusi dalam jangka panjang kepada perekonomian Indonesia," ujar Iwan.