Aparat Arab Saudi Tangkap 3 WNI Terkait Layanan Haji Ilegal

Aparat Arab Saudi Tangkap 3 WNI Terkait Layanan Haji Ilegal
Foto: Ilustrasi Aparat Arab Saudi Tangkap 3 WNI Terkait Layanan Haji Ilegal.

Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Kota Mekkah pada Selasa, 28 April 2026, atas dugaan keterlibatan dalam praktik layanan haji ilegal. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri setelah menerima laporan resmi dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah.

Keterangan resmi terkait insiden tersebut disampaikan oleh Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Heni Hamidah, dilansir dari Nasional. Penangkapan para terduga pelaku ini berkaitan dengan aktivitas penyebaran iklan layanan haji palsu melalui platform media sosial.

"Baru saja ini saya baru dapat juga. KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di kota Mekkah pada kemarin Selasa 28 April," kata Direktur Pelindungan WNI Kemenlu Heni Hamidah di kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Pihak kepolisian setempat mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku saat operasi penangkapan berlangsung. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji yang diidentifikasi sebagai dokumen palsu.

Heni menjelaskan bahwa para pelaku diduga menjalankan modus operandi penipuan dan penggelapan dana calon jemaah. Selain itu, terdapat temuan mengenai penyalahgunaan identitas resmi petugas negara oleh beberapa pelaku dalam kelompok tersebut.

"Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan," ujar Heni.

Langkah tindak lanjut kini tengah diambil oleh perwakilan diplomatik Indonesia di wilayah tersebut untuk memastikan status kewarganegaraan para pelaku. Koordinasi dengan kepolisian dan otoritas hukum Arab Saudi terus dilakukan guna memantau jalannya proses hukum terhadap ketiga individu tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara setempat.

Artikel terkait

Rekomendasi