Pemerintah Arab Saudi resmi mengimplementasikan kebijakan baru yang mewajibkan peningkatan kuota tenaga kerja lokal atau Saudisasi di sektor pemasaran dan penjualan hingga 60 persen.
Ketentuan yang mulai berlaku pada Minggu, 19 April 2026 ini, diterapkan setelah berakhirnya masa transisi bagi perusahaan swasta di seluruh kerajaan, sebagaimana dikutip dari Cahaya.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial menegaskan bahwa aturan ini menyasar seluruh perusahaan yang mempekerjakan minimal tiga karyawan pada departemen terkait.
Untuk memastikan kualitas penyerapan tenaga kerja, pemerintah menetapkan upah minimum sebesar 5.500 riyal Saudi atau sekitar Rp 23 juta per bulan bagi pekerja lokal agar dapat dihitung dalam rasio Saudisasi.
Kebijakan ini mencakup berbagai posisi strategis di bidang pemasaran, mulai dari manajer pemasaran, spesialis hubungan masyarakat, desainer grafis, hingga fotografer.
Di lini penjualan, jabatan yang terdampak meliputi manajer penjualan, tenaga ritel dan grosir, hingga spesialis penjualan teknologi informasi.
Langkah progresif ini merupakan bagian dari transformasi besar di bawah payung Saudi Vision 2030 yang bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi melalui penguatan peran warga negara di sektor swasta.
Peluang dan Tantangan Implementasi
Pakar SDM, Fahad Al-Kastaban, menilai regulasi ini sebagai tonggak penting untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas bagi warga Saudi, baik laki-laki maupun perempuan.
"Ini adalah langkah regulasi penting yang diharapkan meningkatkan partisipasi talenta nasional di sektor yang dinamis dan berkembang pesat," ujar Fahad Al-Kastaban.
Namun, Fahad Al-Kastaban juga mengingatkan adanya kendala di lapangan, termasuk keterbatasan tenaga kerja terampil di spesialisasi tertentu serta potensi tingginya tingkat turnover karyawan.
Tekanan biaya operasional bagi perusahaan juga menjadi perhatian, meskipun hal tersebut dianggap dapat dimitigasi melalui program pelatihan yang intensif dan pengembangan jalur karier yang jelas.
Transformasi Menuju Ekonomi Mandiri
Keberhasilan skema Saudisasi ini sangat bergantung pada efektivitas pelaksanaan di lapangan demi menciptakan efisiensi pasar tenaga kerja secara menyeluruh.
Data terkini menunjukkan tren positif dengan masuknya lebih dari 2,48 juta warga Saudi ke sektor swasta sejak tahun 2020.
Tingkat partisipasi angkatan kerja di Arab Saudi mencapai 68,2 persen pada kuartal pertama 2025, di mana partisipasi khusus warga lokal telah menyentuh angka 51,3 persen.
Melalui kebijakan agresif ini, Arab Saudi terus memacu transformasi ekonomi guna mencapai masa depan yang lebih berkelanjutan dan tidak bergantung sepenuhnya pada tenaga kerja asing.