APTRI Usul Kenaikan HPP Gula Tebu Jadi Rp16.875 per Kilogram

APTRI Usul Kenaikan HPP Gula Tebu Jadi Rp16.875 per Kilogram
Foto: Ilustrasi APTRI Usul Kenaikan HPP Gula Tebu Jadi Rp16.875 per Kilogram.

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gula tebu menjadi minimal Rp16.875 per kilogram pada Senin (25/05/2026). Langkah ini diambil guna meringankan beban biaya produksi petani tebu akibat melambungnya harga pupuk nonsubsidi secara global, seperti dilansir dari Investor Daily.

Kenaikan harga yang diusulkan mencapai 16,38 persen dari ketentuan saat ini yang berada di angka Rp14.500 per kilogram. Lonjakan harga pupuk jenis ZA Plus nonsubsidi dari Rp4.300 menjadi Rp8.600 per kilogram menjadi pemicu utama ajuan tersebut, mengingat keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi bagi para petani.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI Soemitro Samadikoen menjelaskan bahwa kenaikan harga pupuk nonsubsidi dipengaruhi oleh konflik di Timur Tengah dan penguatan mata uang dolar Amerika Serikat. Petani terpaksa membelinya karena jatah pupuk subsidi hanya berkisar 108 kilogram per hektare.

"Makanya, kami usul ke pemerintah agar HPP gula petani dinaikkan jadi Rp16.875 per kg dari saat ini Rp14.500 per kg. Ini penting untuk mengurangi beban biaya produksi petani akibat kenaikan harga pupuk," kata Soemitro.

Pihak asosiasi menilai angka Rp16.875 per kilogram merupakan batas paling rendah karena idealnya harga gula petani memiliki keseimbangan rasional dengan harga beras, yaitu satu setengah kali lipatnya. Dengan standar harga beras Rp12.500 per kilogram, nilai ideal komoditas gula diharapkan bisa menyentuh angka Rp18.000 per kilogram.

"Itu ada hitung-hitungannya, secara rasional ada. Jadi, kita tidak pakai harga beras yang tinggi, yang standar saja, kalau tidak salah Rp12.500 per kg. Kita inginnya gula ini mendapat penghargaan, sehingga banderolnya minimal Rp18 ribu per kg, itu satu setengah kali harga beras," tutur Soemitro.

Usulan tertulis mengenai penyesuaian tarif ini telah diserahkan kepada pihak pemerintah. APTRI berharap regulasi baru tersebut bisa langsung diterapkan pada musim giling tahun 2026 yang kini sudah berjalan di beberapa wilayah sentra produksi tebu.

"Nanti diizinkan berapa (HPP), kami tetap ingin ada dialog. Ini semua agar ada kelanggengan nasib petani tebu, supaya petani semangat menanam karena merasa hasil yang diperoleh itu bagus," tandas Soemitro.

Sementara itu, Sekjen DPN M Nur Khabsyin menekankan bahwa formulasi HPP seharusnya didasarkan pada hitungan biaya pokok produksi (BPP) riil di lapangan, bukan mengacu pada fluktuasi harga gula internasional maupun biaya pemrosesan pabrik. Menurutnya, penyesuaian berkala sangat wajar karena komponen biaya seperti upah tenaga kerja, sewa lahan, dan transportasi terus merangkak naik setiap tahun.

"Kami mengusulkan HPP gula petani musim giling 2026 sebesar Rp16.875 per kg karena sudah tiga tahun tidak naik," ujar Nur Khabsyin.

Selain masalah HPP, organisasi ini mendesak pengembalian kuota dan kemudahan akses regulasi pembelian pupuk bersubsidi yang saat ini dipotong hingga lebih dari setengahnya. Regulasi yang membatasi kepemilikan lahan maksimal 2 hektare per orang dianggap menyulitkan karena pasokan pupuk ZA subsidi jauh dari kebutuhan riil tanaman tebu.

"Kami juga usul agar pupuk nonsubsidi ada batasan HET, supaya jangan liar kenaikannya," tandas dia.

Artikel terkait

Rekomendasi