Apple Bayar Ganti Rugi Rp3,8 Triliun Terkait Fitur Siri

Apple Bayar Ganti Rugi Rp3,8 Triliun Terkait Fitur Siri
Foto: Ilustrasi Apple Bayar Ganti Rugi Rp3,8 Triliun Terkait Fitur Siri.

Apple menyetujui pembayaran kompensasi total 250 juta dollar AS atau setara Rp3,8 triliun kepada pengguna iPhone di Amerika Serikat setelah kalah dalam gugatan class action terkait penundaan fitur asisten virtual Siri. Penyelesaian hukum ini mendapat persetujuan awal pada Kamis (14/5/2026) waktu setempat.

Gugatan yang diajukan sejak Maret 2025 tersebut mempersoalkan promosi fitur kecerdasan buatan (AI) yang dipersonalisasi pada Siri yang belum tersedia saat pemasaran gencar dilakukan. Dilansir dari Tekno, para pengguna merasa dirugikan oleh janji fitur yang diumumkan pada ajang WWDC 2024 namun tidak kunjung hadir saat perangkat dirilis.

Pihak penggugat menyatakan dalam dokumen hukum bahwa perusahaan teknologi tersebut telah melakukan kampanye pemasaran yang menyesatkan bagi konsumen. Strategi tersebut dianggap membangun ekspektasi yang tidak realistis terhadap kemampuan perangkat yang mereka beli.

"mempromosikan kemampuan AI yang belum ada saat itu, tidak ada sekarang, dan tidak akan ada selama dua tahun atau lebih." tulis dokumen gugatan tersebut.

Selain itu, penggugat menyoroti masifnya iklan di berbagai platform media untuk meyakinkan publik bahwa fitur tersebut merupakan bagian integral dari peluncuran model terbaru. Hal ini dianggap merugikan pembeli yang telah mengeluarkan biaya besar.

"membanjiri internet, televisi, dan berbagai media lainnya untuk membangun ekspektasi yang jelas dan wajar bahwa fitur-fitur tersebut akan tersedia saat iPhone dirilis." lanjut isi gugatan tersebut.

Meskipun sepakat membayar dana kompensasi sebesar 250 juta dollar AS, Apple tetap mempertahankan posisi hukumnya dengan tidak mengakui adanya kesalahan prosedur atau pelanggaran hukum dalam proses pemasaran mereka. Apple menekankan bahwa pengembangan teknologi dilakukan secara bertahap.

"bertindak dengan itikad baik dan dengan cara yang diyakini sesuai dengan semua aturan, regulasi, dan hukum yang berlaku." ujar juru bicara Apple.

Perwakilan perusahaan menjelaskan bahwa setelah peluncuran ekosistem AI mereka, banyak fitur baru telah diintegrasikan ke dalam sistem operasi mereka. Fitur-fitur tersebut diklaim telah tersedia dalam berbagai bahasa dan tetap mengutamakan aspek privasi pengguna.

"Sejak peluncuran Apple Intelligence, kami telah menghadirkan puluhan fitur dalam berbagai bahasa yang terintegrasi di seluruh platform Apple, relevan dengan aktivitas sehari-hari pengguna, dan dibangun dengan perlindungan privasi di setiap tahapnya," kata juru bicara Apple.

Beberapa fitur yang disebut telah tersedia saat ini mencakup alat bantu penulisan hingga kecerdasan visual yang tertanam pada perangkat. Daftar tersebut menjadi dasar bagi Apple untuk membuktikan perkembangan produk mereka secara berkelanjutan.

"Fitur tersebut mencakup Visual Intelligence, Live Translation, Writing Tools, Genmoji, Clean Up, dan banyak lagi," imbuh juru bicara Apple.

Estimasi pembayaran untuk setiap unit perangkat yang memenuhi syarat berkisar antara 25 dollar AS hingga 95 dollar AS. Nilai akhir yang diterima setiap pengguna akan sangat bergantung pada total jumlah klaim yang diajukan serta biaya administrasi dan pengacara yang dipotong dari total dana penyelesaian.

Daftar Perangkat iPhone Penerima Kompensasi
Model iPhonePeriode Pembelian (AS)
iPhone 15 Pro10 Juni 2024 - 29 Maret 2025
iPhone 15 Pro Max10 Juni 2024 - 29 Maret 2025
iPhone 1610 Juni 2024 - 29 Maret 2025
iPhone 16e10 Juni 2024 - 29 Maret 2025
iPhone 16 Plus10 Juni 2024 - 29 Maret 2025
iPhone 16 Pro10 Juni 2024 - 29 Maret 2025
iPhone 16 Pro Max10 Juni 2024 - 29 Maret 2025

Pengguna yang berhak menerima ganti rugi wajib memberikan bukti otentik seperti nomor seri perangkat dan informasi akun Apple yang terdaftar. Notifikasi resmi mengenai tata cara pengajuan klaim akan dikirimkan kepada konsumen yang terdampak dalam waktu 45 hari mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi