Aplikator Kaji Penyesuaian Komisi Delapan Persen Driver Ojol

Aplikator Kaji Penyesuaian Komisi Delapan Persen Driver Ojol
Foto: Ilustrasi Aplikator Kaji Penyesuaian Komisi Delapan Persen Driver Ojol.

Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai perlindungan pekerja transportasi online menghadapi tantangan terkait rencana pemberlakuan potongan komisi maksimal 8 persen oleh pihak aplikator. Aturan yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto ini memicu keraguan di kalangan pengemudi mengenai realisasi teknis di lapangan pada Jumat (1/5/2026).

Dilansir dari Money, regulasi tersebut bertujuan untuk menekan beban potongan yang selama ini dibebankan kepada mitra pengemudi. Namun, sejumlah pengemudi merasa pesimistis aturan tersebut akan dijalankan sepenuhnya oleh perusahaan aplikasi tanpa adanya pengawasan ketat dari pemerintah pusat.

Sule, seorang pengemudi ojek online berusia 46 tahun, menyatakan keraguannya terhadap kepatuhan kantor aplikator dalam menjalankan instruksi dari presiden tersebut di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

"Menurut saya sih itu enggak mungkin. Enggak sampai gitu. Dari Presiden bisa menyampaikan aturan, tapi dari kantor aplikator suka tidak terealisasi," ujar Sule.

Ketidakpercayaan ini didasari pada pengalaman sebelumnya terkait penyaluran bantuan hari raya (BHR) yang dinilai tidak sesuai dengan masa kerja para pengemudi. Sule mengaku mendapatkan nominal yang sangat kecil meski sudah bergabung sejak tahun 2019.

"Kayak kemarin itu BHR, dia bilang mau 3 tahun, 4 tahun, tetap dapatnya Rp 2.500.000. Tapi realisasinya ini saya jadi driver dari 2019 sampai sekarang tapi dapetnya (BHR) cuma Rp 50.000," katanya.

Sementara itu, Diah, pengemudi lainnya, memberikan apresiasi atas kebijakan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan sangat berharap ada perubahan nyata pada sistem potongan komisi yang saat ini mencapai 20 persen.

"Itu sangat bagus sekali. Itu dambaan semua driver. Harapannya benar-benar terealisasi," ujar Diah.

Diah menjelaskan bahwa skema tarif hemat yang berlaku saat ini tetap membebani pengemudi dengan potongan tambahan dari pihak aplikator. Ia menilai potongan tersebut seharusnya tidak lagi dibebankan kepada mitra ketika menggunakan layanan tarif murah.

"Pokoknya yang hemat itu harusnya tidak berbayar lagi karena sudah hemat. Seperti kalau kita naik argo Rp 20.000 itu sudah hemat sebenarnya. Kalau tidak hemat itu Rp 27.000," jelas Diah.

Bagi para pengemudi, biaya tambahan yang tetap ditarik perusahaan pada layanan hemat membuat penghasilan harian mereka tidak maksimal. Keluhan ini muncul karena adanya pembagian biaya yang dianggap timpang.

"Tapi kenapa kita masih dipotong lagi Rp 3.000 gitu. Maksud kita kalau sudah hemat itu kan sudah murah. Tapi kita masih kena potongan. Harusnya potongan itu dibebankan ke aplikator," tambahnya.

Merespons situasi ini, Chief Executive Officer GoTo PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Hans Patuwo menyatakan komitmen perusahaan untuk patuh pada setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam masa transisi regulasi ini.

"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," ujar Hans.

Pihak GoTo saat ini masih melakukan pendalaman teknis untuk melihat sejauh mana implikasi operasional dari aturan batas komisi 8 persen tersebut. Perusahaan menegaskan pentingnya koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait," lanjut Hans.

Di sisi lain, Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi terkait Perpres tersebut sebelum menentukan langkah strategis perusahaan ke depan.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," kata Neneng.

Neneng menambahkan bahwa perubahan mendasar pada struktur komisi akan berdampak langsung pada operasional platform digital yang berfungsi sebagai pasar elektronik. Grab berencana menjalin kolaborasi dengan pemerintah dalam proses implementasi.

"Usulan perubahan struktur komisi merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini," kata Neneng.

Artikel terkait

Rekomendasi