Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang dibahas mampu menyelesaikan persoalan struktural industri nasional dan tidak hanya menggantikan regulasi lama, Selasa (19/5/2026).
Dilansir dari Nasional, dunia usaha menginginkan regulasi baru ini melampaui aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja demi menjaga keseimbangan perlindungan pekerja serta keberlanjutan usaha.
Asosiasi tersebut menyoroti pelemahan sektor manufaktur yang kontribusinya terhadap perekonomian terus menurun dalam dua dekade terakhir hingga tersisa sekitar 19 persen, bahkan turun menjadi 16 persen tanpa industri berbasis minyak sawit mentah (CPO).
Fenomena deindustrialisasi prematur ini memicu dominasi sektor informal hingga mencapai 60 persen dari total pekerja, yang kemudian menekan rasio pajak nasional di angka 9,31 persen serta menimbulkan ancaman jebakan pendapatan menengah.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyatakan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan dunia usaha karena tenaga kerja merupakan aset utama industri.
"Kami berharap undang-undang ini bisa melampaui UU Cipta Kerja maupun UU 13/2003. Tujuannya sama, yakni perlindungan terhadap pekerja sekaligus perlindungan terhadap dunia usaha," ujar Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo.
Pihak asosiasi juga mengeluhkan kondisi pendapatan riil pekerja yang tertekan di sektor informal serta kesulitan sejumlah perusahaan dalam memenuhi ketentuan upah minimum akibat regulasi yang terlalu sering berganti.
"Perubahan aturan yang terlalu cepat membuat industri padat karya sulit menghitung biaya tenaga kerja untuk kontrak jangka panjang, padahal komponen tenaga kerja menjadi biaya utama," kata Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo.
Melalui pembahasan RUU ini, pelaku usaha mengharapkan terciptanya kepastian hukum jangka panjang untuk memperkuat daya saing industri sekaligus mempertahankan ketersediaan lapangan kerja.
"Harapan kami, negara maju, pengusaha kuat, pekerja sejahtera," tutur Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo.
Di sisi lain, Komisi IX DPR RI menargetkan penyelesaian pembahasan regulasi ini sebelum Oktober 2026 demi mematuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa percepatan ini juga dilakukan untuk memenuhi janji Presiden Prabowo Subianto kepada kalangan buruh saat Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
"Pembahasan harus selesai sebelum Oktober karena itu batas maksimal sesuai putusan MK," ujar Nihayatul Wafiroh, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.