Apindo Minta Kepastian Hukum Demi Keberlanjutan Sektor Industri

Apindo Minta Kepastian Hukum Demi Keberlanjutan Sektor Industri
Foto: Ilustrasi Apindo Minta Kepastian Hukum Demi Keberlanjutan Sektor Industri.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya regulasi dan kepastian hukum demi menjaga keberlanjutan dunia usaha serta iklim investasi nasional di Jakarta pada Kamis (28/5/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Kebijakan yang diterapkan pemerintah dinilai memerlukan kajian mendalam agar tidak menimbulkan gangguan pada sektor investasi.

"Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi," kata Sutrisno Iwantono, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo.

Sutrisno menjelaskan bahwa industri hasil tembakau (IHT) memegang peranan krusial dalam perekonomian negara, terutama kemampuannya menyerap tenaga kerja.

"Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apapun tentu akan berdampak pada hal tersebut," imbuh Sutrisno.

Sektor ini juga memiliki keterkaitan yang sangat luas dengan berbagai industri lain dalam rantai pasok.

"Khususnya kalau dikaitkan juga dengan industrial linkages-nya, dengan sektor-sektor ikutan seperti distribusi, retail, bahkan juga industri pendukung, termasuk industri kreatif," kata Sutrisno.

Pemerintah diharapkan memberikan masa transisi yang cukup serta melakukan analisis dampak regulasi secara transparan bersama asosiasi usaha.

"Kebijakan itu seharusnya ada masa transisi yang cukup, sehingga pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian, serta perlu pemerintah melakukan regulatory impact assessment secara terbuka, yang juga melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha," papar Sutrisno.

Sutrisno menyatakan bahwa pelaku usaha tetap mendukung program pengendalian konsumsi, namun penegakan hukum dan stabilitas industri harus seimbang.

"Kebijakan pengendalian konsumsi tentu kita dukung sepenuhnya, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek penegakan hukum dan stabilitas industri nasional," tambah Sutrisno.

Masalah hak kekayaan intelektual terkait nilai ekonomis dari merek dagang yang dilindungi undang-undang juga menjadi perhatian serius Apindo.

"Dalam perspektif dunia usaha, merek dagang merupakan bagian penting dari hak kekayaan intelektual yang juga harus dilindungi secara hukum, karena memiliki nilai ekonomi," tutur Sutrisno.

Aturan turunan PP 28/2024 mengenai penyeragaman kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta pelarangan bahan tambahan sebelumnya dikhawatirkan memicu dampak sosial ekonomi luas.

Kementerian Perindustrian RI menyatakan telah menampung masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam proses konsultasi publik.

"Tadi bersama semua stakeholder, kita memberikan masukan. Kita tunggu draft finalnya atas masukan-masukan tadi," ujar Merrijantij Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian RI.

Artikel terkait

Rekomendasi