Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menetapkan status lampu kuning terhadap kondisi ketenagakerjaan nasional akibat ketimpangan antara jumlah pencari kerja baru dengan ketersediaan lapangan kerja pada Selasa (14/6/2026). Fenomena ini dipicu oleh tingginya angka angkatan kerja baru yang mencapai 3,5 juta orang setiap tahunnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 1 persen saat ini hanya mampu menyerap sekitar 200.000 hingga 400.000 tenaga kerja. Penyerapan tersebut pun sangat bergantung pada pertumbuhan di sektor investasi padat karya.
Dilansir dari Detik Finance, data APINDO menunjukkan bahwa dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5 persen, pasar kerja hanya mampu menampung sekitar 2 juta orang. Kondisi ini menyisakan 1,5 juta pencari kerja yang terpaksa bergeser ke sektor informal karena tidak terserap sektor formal.
"Saat ini kondisi ketenagakerjaan kita dalam posisi, kalau boleh kami sampaikan lampu kuning. Kenapa lampu kuning? Karena setiap tahun itu ada 3,5 juta pencari kerja baru yang masuk ke dunia kerja," kata Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI.
Survei internal APINDO turut mengungkapkan bahwa 67 persen perusahaan di Indonesia tidak memiliki rencana untuk membuka lowongan kerja bagi pegawai baru dalam waktu dekat. Selain itu, 50 persen perusahaan menyatakan tidak akan melakukan ekspansi bisnis dalam lima tahun mendatang.
Persoalan lain yang disoroti adalah rendahnya tingkat pemenuhan upah minimum di lapangan, terutama pada industri berbasis sumber daya alam dan padat modal. Tercatat hanya sekitar 36 persen karyawan yang menerima bayaran di atas Upah Minimum Regional (UMR).
Bob Azam menambahkan bahwa jumlah pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima pesangon juga masih berada di bawah angka sepertiga dari total pekerja. APINDO mendorong agar RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan regulasi yang mampu menjawab tantangan beban kerja yang kian berat bagi generasi masa depan.