APFi Kritik Regulasi Perizinan Filantropi Indonesia yang Rumit

APFi Kritik Regulasi Perizinan Filantropi Indonesia yang Rumit
Foto: Ilustrasi APFi Kritik Regulasi Perizinan Filantropi Indonesia yang Rumit.

Aliansi Pemajuan Filantropi (APFi) menilai pemerintah Indonesia masih menerapkan pendekatan kontrol yang ketat serta mekanisme perizinan rumit terhadap aktivitas sosial kemasyarakatan pada Kamis (21/5/2026). Regulasi yang ada saat ini dianggap menghambat ruang solidaritas warga dalam membantu sesama.

Kondisi tata kelola filantropi tersebut dilansir dari Lestari menunjukkan adanya kesenjangan besar antara arah kebijakan perencanaan nasional dengan implementasi birokrasi di lapangan. APFi pun mendesak adanya reposisi peran negara demi mendemokratisasi ekosistem filantropi melalui pendekatan yang lebih mendukung.

Perwakilan dari APFi, Arif R. Haryono menggarisbawahi perlunya revisi regulasi guna memperkuat pengawasan berbasis data dan akuntabilitas. Menurutnya, negara harus menempatkan diri sebagai fasilitator, bukan operator tunggal, agar kegiatan berbagi menjadi lebih mudah dan aman.

"Seharusnya negara tidak bertindak sebagai operator tunggal, tetapi menjadi fasilitator yang memungkinkan masyarakat dapat membantu sesama dengan lebih mudah dan aman. Ketika membantu orang saja perlu melakukan perizinan yang rumit, maka ruang solidaritas warga menjadi terhambat," ujar Arif R. Haryono, Perwakilan dari Aliansi Pemajuan Filantropi (APFi).

Dorongan perubahan pendekatan ini juga didukung oleh perwakilan dari lembaga filantropi lainnya. Koordinasi yang setara antara sektor publik dan non-pemerintah dinilai menjadi kunci utama pembangunan tata kelola ekosistem yang demokratis.

"Filantropi memiliki potensi yang sangat besar untuk menggerakkan solidaritas sosial dan pembangunan, sehingga pendekatan kolaboratif menjadi jauh lebih penting dibanding pendekatan kontrol berlebihan," tutur Amelia Fauzia, Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Filantropi Indonesia.

Di sisi lain, pihak kementerian terkait membenarkan adanya paradoks dalam tata kelola ini. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) bersama Bappenas mengakui tantangan untuk menyeimbangkan antara faktor akuntabilitas dan perlindungan ruang partisipasi publik.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM, Dyah Tri Kumolosari menyatakan bahwa berbagai tantangan perizinan dan pengawasan memang melingkupi regulasi saat ini, termasuk Peraturan Pemerintah terkait sumbangan. Oleh sebab itu, pemerintah membuka ruang riset bersama masyarakat sipil untuk mengadvokasi kemudahan regulasi ekosistem ini.

"Negara harus membuka ruang partisipasi warga negara, baik melalui filantropi maupun sumber daya sosial lainnya. Filantropi bukan sekadar soal donasi, tetapi bagaimana menggerakkan dan memberdayakan masyarakat di tengah tantangan sosial-ekonomi yang semakin kompleks," ucap Dyah Tri Kumolosari, Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Pemerintah menyadari bahwa keterlibatan masyarakat sipil sangat krusial dalam mengatasi persoalan nasional. Keterbatasan sumber daya negara membuat sektor filantropi menjadi elemen penting dalam pembangunan.

"Filantropi harus dipandang sebagai sumber daya pembangunan yang berkontribusi aktif terhadap pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan penguatan ekonomi masyarakat. Karena itu, regulasi pelaksana perlu dibuat lebih enabling agar kolaborasi dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi," ujar Dinar Dana Kharisma, Direktur Kemandirian Sosial dan Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas.

Artikel terkait

Rekomendasi