Banyak masyarakat mungkin belum menyadari bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Korlantas Polri memiliki fungsi lebih luas dari sekadar dokumen berkendara di dalam negeri.
Sejak tanggal 1 Juni 2025, SIM domestik asal Indonesia sudah secara resmi dapat digunakan di berbagai negara anggota ASEAN tanpa perlu proses birokrasi yang rumit.
Langkah ini merupakan implementasi dari kesepakatan antarnegara di kawasan Asia Tenggara mengenai pengakuan kualifikasi pengemudi yang telah dijalin selama beberapa dekade terakhir.
Daftar Negara yang Mengakui SIM Indonesia
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Korlantas NTMC, terdapat delapan negara tetangga yang memberikan izin bagi pemegang SIM Indonesia untuk mengemudi di wilayah mereka.
Berikut adalah daftar negara ASEAN yang memberlakukan kebijakan pengakuan SIM domestik Indonesia:
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei Darussalam
- Myanmar
- Malaysia
- Singapura
Daftar negara tersebut merujuk pada perjanjian pengakuan SIM domestik yang telah disepakati sejak tahun 1985, yang kemudian diperluas cakupannya pada akhir tahun 90-an.
Ketentuan Khusus di Singapura dan Malaysia
Meskipun SIM Indonesia diakui, setiap negara tetap memberlakukan aturan tambahan atau batasan waktu tertentu yang harus dipatuhi oleh para pengendara warga negara asing.
Di Singapura, dokumen berkendara asal Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, dan setelah periode tersebut berakhir, pengemudi wajib memiliki SIM lokal Singapura.
Situasi di Malaysia sedikit berbeda karena sejak tahun 2018, pengemudi asing disarankan tetap mengantongi SIM Internasional sebagai pendamping SIM asli yang masih aktif.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana menetap lama di Malaysia namun belum memiliki SIM Internasional, mereka dapat mengajukan pembuatan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi setempat.
Kebutuhan SIM Internasional di Luar Kawasan ASEAN
Korlantas Polri memberikan penekanan penting bahwa penggunaan SIM domestik ini memiliki keterbatasan geografis dan tidak berlaku secara global di seluruh dunia.
Dokumen SIM nasional belum bisa digunakan di wilayah maju seperti Amerika Serikat, Eropa, Jepang, hingga Australia, sehingga SIM Internasional tetap menjadi syarat mutlak.
Korlantas menjelaskan bahwa SIM Internasional bersifat sebagai pelengkap, bukan pengganti SIM Nasional, guna menjamin legalitas pengendara saat berada di lintas negara.
Berikut adalah rincian mengenai cakupan dan dasar hukum penggunaan SIM Internasional:
| Aspek Informasi | Penjelasan Detail |
|---|---|
| Dasar Hukum | Konvensi Wina 1968 tentang lalu lintas jalan |
| Jumlah Negara | Diakui oleh 92 negara di seluruh dunia |
| Contoh Negara | Brasil, Arab Saudi, Belgia, Portugal, Afrika Selatan |
| Fungsi Dokumen | Dokumen pelengkap SIM Nasional di luar negeri |
Data dari United Nation Treaty Collection menunjukkan bahwa negara-negara seperti Austria, Republik Ceko, hingga Pakistan termasuk dalam daftar yang meratifikasi aturan internasional ini.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang memiliki rencana untuk melakukan perjalanan darat atau menyewa kendaraan di luar wilayah Asia Tenggara, sangat disarankan untuk mengurus SIM Internasional terlebih dahulu.