Badan Gizi Nasional (BGN) mengalokasikan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna merespons kekhawatiran publik terkait minimnya dana operasional BPOM RI pada Kamis (24/4/2026).
Langkah ini diambil setelah munculnya isu keterbatasan anggaran internal BPOM yang hanya tersisa Rp2,9 miliar untuk pengawasan langsung di lapangan. Dilansir dari Detik Health, skema pendanaan ini menggunakan mekanisme swakelola dari APBN yang dikelola oleh BGN.
Kepala BGN Prof Dadan Hindayana menjelaskan bahwa dukungan finansial tersebut akan disalurkan kepada BPOM melalui sistem khusus agar fungsi pengawasan tetap berjalan optimal secara lintas lembaga.
"Rp 700 M," ujar Dadan Hindayana, Kepala BGN.
Penjelasan tersebut merinci bahwa angka yang sempat beredar di masyarakat tidak mencerminkan totalitas dana yang sebenarnya telah disiapkan oleh pemerintah pusat untuk menjamin keamanan pangan.
"Ada dana di APBN BGN yang diswakelolakan tipe 2 ke BPOM," tambah Dadan Hindayana.
Melalui mekanisme swakelola tipe 2, anggaran tersebut memang tidak akan tercatat secara langsung dalam pagu reguler BPOM. Hal inilah yang sempat menimbulkan kesan di parlemen bahwa dana pengawasan pangan program MBG sangat terbatas.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris sebelumnya menyoroti risiko keracunan pangan yang terjadi di sejumlah daerah jika BPOM tidak memiliki dukungan anggaran yang memadai.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengonfirmasi bahwa secara internal lembaganya memang mengalami kendala anggaran akibat kebijakan efisiensi. Ia menyatakan bahwa usulan tambahan dana sebesar Rp196 miliar sebelumnya terpaksa dikembalikan ke kas negara.
"Awalnya kita, dan disetujui Komisi IX waktu itu adalah Rp 700 miliar, sekarang tinggal Rp 675 miliar dan sampai detik ini anggaran yang Rp 675 miliar itu, belum bisa kami lakukan. Karena kami sedang menunggu tahapan berikutnya," kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Pemerintah kini berfokus untuk menyelesaikan tahapan administratif agar dana tersebut segera dapat digunakan oleh BPOM. Upaya penguatan lintas lembaga ini ditujukan untuk meminimalkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan pada pelaksanaan program nasional tersebut.