Pemerintah daerah telah mulai mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Dana tersebut kini telah tersedia dan siap dicairkan bagi para aparatur sipil negara yang memenuhi kriteria.
Seperti dilansir dari Info, Pemerintah Kota Mataram merupakan salah satu daerah yang sudah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp20 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga pendidik, serta PPPK penuh waktu.
Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat memberikan konfirmasi bahwa seluruh dana tersebut sudah berada dalam posisi siap disalurkan. Meski demikian, otoritas daerah belum dapat mengeksekusi pencairan karena masih menanti regulasi teknis.
Proses penyaluran hak keuangan ASN ini tetap harus berlandaskan pada instruksi resmi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah hingga kini masih menunggu penerbitan petunjuk teknis (juknis) yang akan mengatur mekanisme pembayaran secara mendetail.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan penyaluran anggaran berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kepastian mengenai tanggal pencairan akan sangat bergantung pada rilis juknis tersebut.
Mengenai spekulasi adanya pemotongan dana sebesar 25 persen, pemerintah daerah menegaskan posisi mereka untuk tetap patuh pada kebijakan nasional. Seluruh besaran nominal yang diterima ASN akan mengikuti ketentuan final dari Jakarta.
Kriteria Penerima Gaji ke-13
Berdasarkan landasan hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, terdapat kriteria spesifik mengenai siapa saja yang berhak menerima tunjangan ini. Daftar penerima mencakup PNS dan PPPK yang berstatus penuh waktu.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua kategori pegawai mendapatkan hak yang sama dalam regulasi ini. PPPK paruh waktu atau P3K PW diketahui belum masuk dalam daftar penerima manfaat gaji ke-13 karena tidak disebutkan dalam aturan tersebut.
Status kepegawaian penuh waktu menjadi syarat mutlak bagi PPPK untuk bisa mendapatkan alokasi anggaran yang telah disiapkan pemerintah. Kebijakan ini menegaskan perbedaan perlakuan administratif antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu sesuai regulasi tahun 2026.