Dokumen Akta Jual Beli (AJB) dapat diajukan gugatan ke pengadilan apabila ditemukan indikasi cacat hukum atau pelanggaran prosedur dalam proses peralihan hak atas tanah. Hal ini ditegaskan oleh praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari pada Selasa (5/5/2026) sebagaimana dilansir dari Properti.
Gugatan terhadap dokumen otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut dimungkinkan jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum. Beberapa pemicu gugatan mencakup pemalsuan identitas penjual, penggunaan sertifikat palsu, hingga transaksi objek tanah yang sedang dalam status sengketa atau sita.
"Bisa (digugat ke pengadilan), jika ada unsur penipuan, salah objek atau pihak, dan tidak sesuai prosedur hukum," terang Adyanisa saat dihubungi, Selasa (5/5/2026).
Adyanisa menjelaskan bahwa AJB memiliki kekuatan pembuktian karena statusnya sebagai akta otentik. Namun, legalitasnya tetap bisa dipersoalkan jika penjual ternyata bukan pemilik sah atau tidak memiliki wewenang, seperti dalam kasus penjualan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Pemisahan antara bukti transaksi dan bukti kepemilikan menjadi poin krusial dalam pemahaman hukum agraria di Indonesia. Menurut Adyanisa, AJB pada dasarnya hanyalah catatan mengenai terjadinya proses peralihan hak, bukan dokumen final kepemilikan tanah.
"AJB hanya bukti telah terjadi transaksi jual beli, bukan bukti hak kepemilikan," ungkanya.
Meskipun AJB menjadi syarat utama untuk melakukan proses balik nama di kantor pertanahan, dokumen tersebut tidak secara otomatis memberikan status kepemilikan sah. Pengakuan hukum tertinggi atas tanah tetap bersandar pada sertifikat yang terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Bukti kepemilikan yang kuat itu adalah sertifikat tanah yang terdaftar di BPN. AJB sifatnya hanya peralihan hak," kata Adyanisa.