JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) akan memberlakukan kewajiban pelaporan tahunan untuk perseroan terbatas (PT) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) mulai 1 Juni 2026. Pihak direksi harus memberi perhatian khusus pada ketentuan ini karena sanksi administratif menanti jika tanggung jawab tersebut tidak dipenuhi. Meski demikian, sanksi baru akan diterapkan pada November 2026.
Ditjen AHU dalam unggahan Instagram resminya menyatakan:
"Mulai 1 Juni 2026, Ditjen AHU mewajibkan penyampaian laporan tahunan PT melalui SABH. Sanksi Administratif: Mulai berlaku November 2026. Yuk, tertib administrasi dari sekarang sebelum sanksi berlaku! Info selengkapnya lihat pada postingan di atas yaa," tulis Ditjen AHU.
Laporan tahunan ini wajib disampaikan sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas, yaitu UU 40/2007 s.t.d.t.d UU 6/2023, dan ditegaskan lagi dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Pemenkumham) 49/2025. Pasal 16 ayat (1) Pemenkumham 49/2025 mengatur bahwa direksi harus menyampaikan laporan tahunan tersebut kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah terlebih dahulu ditelaah oleh dewan komisaris. Laporan ini harus disampaikan paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku perseroan.
Setelah memperoleh persetujuan dari RUPS, keputusan tersebut harus dituangkan dalam akta notaris. Kemudian, direksi melalui notaris harus menyampaikan persetujuan tersebut kepada Menteri Hukum dalam waktu maksimal 30 hari sejak akta notaris ditandatangani. Penyampaian persetujuan laporan tahunan ini dilakukan secara elektronik melalui SABH, disertai dua dokumen pendukung yaitu akta notaris dan laporan tahunan tersebut.
Merujuk Pasal 16 ayat (6) Pemenkumham 49/2025, laporan tahunan paling tidak harus memuat:
- Laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
- Laporan tentang kegiatan perseroan.
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Masalah-masalah yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan selama tahun buku tersebut.
- Kegiatan pengawasan yang dilakukan dewan komisaris.
- Nama anggota direksi dan dewan komisaris.
- Gaji dan tunjangan bagi direksi serta dewan komisaris.
Pasal 17 Pemenkumham 49/2025 menyebutkan bahwa perseroan yang lalai melaksanakan kewajiban ini bisa dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses ke SABH. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Pemenkumham 49/2025, jika perseroan tidak memperbaiki kesalahan dalam waktu 30 hari setelah mendapatkan notifikasi teguran tertulis melalui SABH, maka akses SABH akan diblokir sebagai sanksi administratif.