Masyarakat masih banyak yang menganggap Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti kepemilikan tanah atau rumah yang sah secara final. Namun, anggapan tersebut ternyata tidak sepenuhnya tepat menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dikutip dari Properti, AJB merupakan dokumen penting dalam transaksi properti tetapi posisinya bukan sebagai bukti kepemilikan tertinggi. Kesalahpahaman ini sering memicu masalah serius saat terjadi sengketa lahan atau proses balik nama.
Banyak pihak mengira AJB adalah tanda kepemilikan penuh karena dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bentuknya yang formal sering kali membuat masyarakat menyamakannya dengan sertifikat tanah resmi.
Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn menjelaskan bahwa AJB berfungsi sebagai dokumen resmi peralihan hak. Dokumen ini mencatat perpindahan aset dari penjual kepada pembeli secara sah melalui jalur hukum.
"AJB adalah dokumen resmi yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli hak atas tanah atau bangunan," kata Adyanisa.Meskipun menjadi syarat utama dalam peralihan aset, AJB tetap tidak berstatus sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini lebih berperan sebagai jembatan hukum untuk memastikan proses transaksional berjalan sesuai regulasi.
Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah di Indonesia
Bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan sah di Indonesia adalah Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jenisnya meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM), HGB, atau HGU.
Sertifikat-sertifikat tersebut memiliki kekuatan hukum yang absolut karena datanya terdaftar dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Tanpa sertifikat, posisi hukum pemilik lahan dianggap masih lemah di hadapan negara.
Dalam aturan agraria, PPAT memiliki kewenangan dari negara untuk menerbitkan akta peralihan hak. BPN hanya mengakui akta yang dibuat oleh pejabat berwenang tersebut untuk proses administrasi lebih lanjut.
"AJB merupakan syarat utama untuk balik nama sertifikat dari penjual ke pembeli di Kantor Pertanahan (BPN)," ungkap Adyanisa.Setelah penandatanganan AJB dilakukan, pembeli diimbau untuk segera mengurus proses balik nama ke BPN. Langkah ini sangat krusial untuk mengubah identitas pemilik lama menjadi pemilik baru secara resmi di buku tanah.
Tanpa adanya proses balik nama sertifikat, secara hukum nama yang tertera dalam dokumen BPN masih dianggap sebagai pemilik yang sah. AJB tanpa tanda tangan PPAT juga dinilai tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk mengurus sertifikat.