Airlangga Hartarto Pastikan Ekspor Komoditas Melalui PT DSI Tetap Aman

Airlangga Hartarto Pastikan Ekspor Komoditas Melalui PT DSI Tetap Aman
Foto: Ilustrasi Airlangga Hartarto Pastikan Ekspor Komoditas Melalui PT DSI Tetap Aman.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para investor tidak panik terkait kebijakan baru ekspor komoditas strategis nasional yang akan dikelola oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), Kamis (21/5/2026).

Pemerintah menjamin kelancaran aktivitas perdagangan luar negeri ini dengan tetap melibatkan seluruh perusahaan eksisting yang selama ini sudah berjalan, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Yang pertama tentu tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sistem baru ini nantinya mewajibkan setiap aktivitas ekspor untuk dicatat oleh PT DSI sebelum diteruskan laporannya kepada Danantara.

"Dalam ekspor itu langsung ada pelaporan kepada Danantara, sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya," jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Skema regulasi pendukung ekspor ini ditargetkan selesai sepenuhnya oleh pemerintah sebelum tanggal 1 Juni 2026 mendatang. Rencana tersebut juga telah disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian kepada Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana.

"Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan, sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan," ucap Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah juga berencana menggelar sosialisasi intensif bersama seluruh asosiasi pengusaha untuk mematangkan implementasi kebijakan PT DSI ini. Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sendiri bertujuan mengatasi kerugian negara akibat praktik under invoicing dan transfer pricing yang merusak validitas data serta penerimaan negara selama bertahun-tahun.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penugasan khusus ini akan berfungsi sebagai platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor, meliputi volume, harga, hingga pengiriman barang. Selama masa transisi tiga bulan pertama setelah resmi beroperasi pada 1 Juni 2026, eksportir masih bisa bertransaksi langsung dengan pembeli sambil dievaluasi berkala oleh pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi