Pemerintah memastikan aturan teknis mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu akan rampung sebelum awal bulan depan. Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Istana Kepresidenan pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Kebijakan baru ini nantinya bakal mengatur mekanisme pelaksanaan ekspor yang seluruhnya dikoordinasikan oleh Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Sejumlah kementerian dan lembaga terkait kini tengah mempercepat penyusunan regulasi pendukungnya.
"Nah tadi kami laporkan bahwa regulasi instrumen regulasi baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan sebelum 1 Juni itu harus diselesaikan," jelas Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Langkah cepat ini diambil pemerintah sekaligus untuk merespons kekhawatiran dari kalangan dunia usaha. Para pelaku bisnis sempat khawatir kehadiran BUMN ekspor tersebut justru berpotensi menghambat ritme dan kinerja ekspor nasional.
Pemerintah bergerak mengantisipasi hal itu dengan menjadwalkan agenda sosialisasi bersama para pengusaha agar asosiasi terkait dapat segera menyesuaikan diri.
"Nanti juga akan ada penjelasan pada para investor, sehingga sebelum 1 juni nanti pelaku usaha sudah bisa mengetahui," terang Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Terkait teknis di lapangan, pelaku usaha di sektor eksis seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi dipastikan tetap menjalankan aktivitas ekspor mereka. Hal itu merujuk pada arahan langsung yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kendati demikian, setiap aktivitas ekspor wajib dilaporkan secara langsung kepada Danantara guna mengantisipasi praktik manipulasi harga atau under invoicing.
"Sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya," ungkap Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.