Airlangga Pastikan Aturan Baru Ekspor SDA Tidak Ganggu Pelaku Usaha

Airlangga Pastikan Aturan Baru Ekspor SDA Tidak Ganggu Pelaku Usaha
Foto: Ilustrasi Airlangga Pastikan Aturan Baru Ekspor SDA Tidak Ganggu Pelaku Usaha.

Penerapan regulasi baru mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dipastikan tidak akan menghambat aktivitas para pelaku usaha. Pemerintah berkomitmen memberikan keterbukaan informasi bagi investor dan eksportir sebelum kebijakan resmi berjalan pada 1 Juni 2026, seperti dilansir dari Money.

ÔÇ£Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui,ÔÇØ ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).

Masa transisi selama tiga bulan sengaja disiapkan oleh pemerintah. Langkah ini bertujuan agar para pelaku bisnis mempunyai waktu yang cukup untuk beradaptasi dengan mekanisme baru pengapalan SDA strategis.

Landasan hukum kebijakan ini berada dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA. Regulasi tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (20/5/2026).

Melalui aturan anyar ini, pemerintah memperketat pengawasan ekspor serta devisa hasil ekspor (DHE) komoditas strategis. Langkah tersebut diambil guna menutup celah potensi manipulasi dalam aktivitas perdagangan internasional.

Berdasarkan beleid tersebut, aktivitas ekspor untuk tiga komoditas strategis berupa batu bara, crude palm oil (CPO), dan paduan besi wajib melewati badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk. Perusahaan negara yang menjadi eksportir tunggal ini adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kendati demikian, dalam fase awal penerapan pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, pelaku usaha masih diperbolehkan mengirimkan komoditas secara langsung kepada pembeli. Sepanjang periode tersebut, peran DSI terbatas pada fungsi pencatatan serta pelaporan dokumen ekspor.

ÔÇ£Jadi tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing,ÔÇØ kata Airlangga.

Penyempurnaan sistem tata kelola ekspor akan terus dilakukan pemerintah selama masa transisi berlangsung. Proses evaluasi ini berjalan sebelum pemberlakuan sistem secara penuh dimulai pada 1 September 2026.

Ketika implementasi penuh berjalan, DSI akan mengambil alih seluruh rantai transaksi ekspor komoditas SDA strategis. Ruang lingkup pengelolaan ini mencakup kesepakatan kontrak, pengiriman kargo, hingga mekanisme pembayaran.

ÔÇ£Dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya,ÔÇØ ujar Airlangga.

Penerapan mekanisme baru ini diharapkan mampu mendongkrak transparansi dalam perdagangan komoditas strategis nasional. Selain itu, kebijakan tersebut ditargetkan dapat memperkuat pengawasan perputaran devisa hasil ekspor di dalam negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi