Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Mutlak dalam Kasus Arinal Djunaidi

Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Mutlak dalam Kasus Arinal Djunaidi
Foto: Ilustrasi Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Mutlak dalam Kasus Arinal Djunaidi.

Sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melawan Kejaksaan Tinggi Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid sebagai ahli pada Minggu, 22 Mei 2026, dilansir dari Media Indonesia.

Persidangan dengan nomor register 8/PID.PRA/2026/PN TJK ini beragenda mendengarkan pandangan konstitusional terkait batas kewenangan negara, validitas alat bukti, dan kedudukan audit keuangan dalam penetapan tersangka korupsi.

Di hadapan hakim tunggal Agus Windana, Fahri menegaskan bahwa penegakan hukum wajib tunduk pada prinsip due process of law karena hukum acara pidana merupakan hukum konstitusi yang dikonkretkan.

"Dalam negara hukum demokratis, penggunaan kewenangan negara tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang (arbitrary exercise of power). Setiap tindakan hukum harus didasarkan pada alasan yang objektif dan prosedur yang sah," ujar Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia.

Ahli menguraikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, audit kerugian negara kini berkedudukan sebagai unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi.

"Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif internal kelembagaan semata. Ia harus dikaitkan dengan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional," jelas Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan hasil audit lembaga resmi bersifat final dan mengikat bagi penegak hukum.

Fahri menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 23E UUD NRI 1945, Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu-satunya lembaga dengan mandat konstitusional untuk mengaudit keuangan negara, berbeda dengan BPKP yang berada di bawah ranah eksekutif.

"Apabila penggunaan alat bukti lahir dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan absolut, maka secara teori hukum alat bukti tersebut tidak sah demi hukum (van rechtswege nietig) dan wajib dikesampingkan," urai Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia.

Menurut ahli, forum praperadilan bertindak sebagai mekanisme pengawasan konstitusional yang tidak hanya memeriksa aspek administratif-prosedural, tetapi juga menguji substansi hak asasi manusia.

"Kekuasaan negara harus selalu berada di bawah kendali konstitusi (rule of law, not rule of man). Efektivitas penegakan hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional (truth cannot be pursued at any cost)," pungkas Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi