AFPI Keberatan Atas Denda KPPU Rp 755 Miliar Terhadap 97 Fintech Lending

AFPI Keberatan Atas Denda KPPU Rp 755 Miliar Terhadap 97 Fintech Lending
Foto: Ilustrasi AFPI Keberatan Atas Denda KPPU Rp 755 Miliar Terhadap 97 Fintech Lending.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dilansir dari Investortrust, lembaga pengawas tersebut menjatuhkan sanksi denda total Rp 755 miliar kepada 97 platform finansial teknologi (fintech) lending atau pinjaman daring.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menilai bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang sebenarnya terungkap dalam proses persidangan. Menurutnya, tidak ada bukti mengenai kesepakatan bersama antar-pelaku industri untuk menetapkan batas maksimum suku bunga.

"Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu," ujarnya.

Sebelumnya, KPPU memvonis 97 platform pinjaman daring anggota AFPI terbukti melanggar aturan terkait kesepakatan penetapan batas manfaat ekonomi. Akibat dari pelanggaran ini, setiap platform dikenakan nominal sanksi denda yang bervariasi.

Merespons putusan tersebut, AFPI menegaskan bahwa mayoritas anggotanya akan mengambil langkah hukum lanjutan.

"Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut," kata Entjik.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut," sambung dia.

Entjik menambahkan, fakta persidangan tidak memperlihatkan adanya niat buruk dari para pelaku industri. Pihak asosiasi meyakini seluruh anggotanya bergerak sesuai dengan koridor serta instruksi dari regulasi yang berlaku.

"Kami percaya para pelaku industri pindar berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu," ucapnya.

Walakin, AFPI menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum berjalan dan berkomitmen menjaga integritas industri. Asosiasi juga meminta semua anggotanya mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam menghadapi putusan ini.

Di samping itu, AFPI memastikan seluruh operasional platform pinjaman daring tetap berjalan secara normal. Keputusan KPPU dipastikan tidak memengaruhi kewajiban pembayaran dari pengguna yang harus tetap diselesaikan sesuai kontrak kesepakatan.

Aturan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga awalnya merupakan bagian kode etik industri. Aturan ini berlaku sebelum terbitnya Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Entjik menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada arahan resmi OJK melalui beberapa surat. Di antaranya adalah surat tertanggal 22 Juli 2019 serta surat penegasan kembali pada 19 Mei 1015.

Hingga informasi ini diturunkan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman belum memberikan respons mengenai sanksi denda dari KPPU tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi