Abaikan Surat Konfirmasi ETLE Bisa Bikin STNK Diblokir Otomatis

Abaikan Surat Konfirmasi ETLE Bisa Bikin STNK Diblokir Otomatis
Foto: Ilustrasi Abaikan Surat Konfirmasi ETLE Bisa Bikin STNK Diblokir Otomatis.

Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin meluas di berbagai wilayah demi menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kebijakan ini memanfaatkan kamera pengawas agar proses penindakan menjadi lebih praktis serta transparan bagi masyarakat.

Meski demikian, dilansir dari Otomotif, masih cukup banyak pemilik kendaraan yang memilih untuk mengabaikan surat konfirmasi ETLE setelah mereka tertangkap kamera melakukan pelanggaran. Tindakan tidak acuh ini ternyata menyimpan konsekuensi serius yang dapat merugikan pemilik kendaraan itu sendiri.

Jika surat pemberitahuan tersebut terus diabaikan dan denda tilang tidak segera dilunasi sesuai batas waktu, pemilik harus bersiap menghadapi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dampak dari pembekuan ini akan menyulitkan pemilik saat hendak mengurus pajak tahunan maupun ketika ingin menjual kendaraan tersebut.

Mekanisme pengiriman tanda bukti pelanggaran ini dilakukan secara langsung ke rumah pelanggar. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa armada kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran akan dikirimi surat konfirmasi oleh petugas kurir menuju alamat yang terdaftar resmi di STNK.

"Kendaraan yang ter-capture ETLE dan dikirim surat konfirmasi bila tidak konfirmasi akan diblokir setelah 7 hari surat tersebut diterima pelanggar," katanya.

Kombes Pol Artanto juga menambahkan bahwa tindakan tegas berupa pemblokiran dokumen kendaraan tidak hanya dipicu oleh pengabaian surat konfirmasi saja. Langkah pembekuan status STNK juga akan otomatis diberlakukan apabila pelanggar tidak kunjung menyelesaikan pembayaran denda tilang dalam kurun waktu 14 hari pasca-pelanggaran terjadi.

Oleh karena itu, demi menghindari pembekuan dokumen dan segala kerepotan administrasinya, para pemilik kendaraan sangat disarankan untuk segera melakukan konfirmasi ETLE secara mandiri begitu menerima surat pemberitahuan.

Proses verifikasi pelanggaran kini dapat diselesaikan secara praktis melalui gawai tanpa harus mendatangi kantor polisi. Pemilik kendaraan cukup mengakses situs resmi ETLE yang telah disediakan oleh korlantas setempat, kemudian memasukkan nomor referensi pelanggaran serta nomor polisi kendaraan yang tertera pada surat.

Setelah sistem menampilkan visual atau data pelanggaran, pemilik dapat langsung memberikan konfirmasi mengenai kebenaran pengemudi saat kejadian tersebut. Jika konfirmasi berhasil divalidasi, sistem akan menerbitkan kode pembayaran denda untuk diselesaikan melalui bank atau dompet digital.

Artikel terkait

Rekomendasi