AAUI Sebut Kenaikan Batas Investasi Saham Bukan Solusi Pasar Modal

AAUI Sebut Kenaikan Batas Investasi Saham Bukan Solusi Pasar Modal
Foto: Ilustrasi AAUI Sebut Kenaikan Batas Investasi Saham Bukan Solusi Pasar Modal.

Pemerintah resmi menaikkan batas maksimum investasi instrumen saham untuk perusahaan asuransi dan dana pensiun dari 8% menjadi 20%. Kebijakan baru ini memicu tanggapan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Dikutip dari Investortrust, Ketua AAUI Budi Herawan menjelaskan bahwa aturan penempatan investasi sektor asuransi dan dana pensiun sebenarnya telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 26 Tahun 2025.

"Perusahaan asuransi dan reasuransi bisa maksimal melakukan investasi di saham itu sebesar 40%. Tapi di situ dijelaskan per emitennya itu ada batasannya maksimal berapa. Per emitennya dibatasi 20%," ujarnya.

Budi menilai para pelaku industri memahami bahwa saham merupakan instrumen yang sangat rentan terhadap volatilitas. Meskipun profitabilitas industri asuransi umum ditopang hasil investasi dalam tiga hingga empat tahun terakhir, risiko fluktuasi harga saham tidak boleh diabaikan.

"Kalaupun dipaksa pun saya pikir kita tentunya akan teriak," katanya.

Budi juga menyoroti wacana penempatan investasi yang hanya diperbolehkan pada indeks LQ45. Secara historis, indeks tersebut memiliki imbal hasil menarik di atas 7% atau lebih tinggi dari suku bunga deposito.

"Tapi bagaimana dengan harga sahamnya? Tidak ada yang bisa jamin, volatilitasnya itu tidak ada yang bisa jamin," ucapnya.

Ia menambahkan adanya perbedaan struktur kepemilikan dan kapasitas permodalan antara perusahaan asuransi BUMN dan swasta. Perusahaan swasta cenderung bertindak lebih hati-hati demi menghindari kerugian investasi.

AAUI telah menjalin komunikasi dengan regulator dalam beberapa pekan terakhir. Langkah ini dilakukan untuk meminta dukungan kebijakan yang lebih mempertimbangkan kondisi nyata industri perasuransian.

"Ini bukan menjadi satu jalan keluar untuk menyelamatkan industri pasar modal. Apalagi kalau kita bicara dana pensiun, itu juga lebih fragile lagi. Karena asuransi kan perlu menjaga tingkat likuiditasnya," ujar Budi.

Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik dan Riset Trinita Situmeang menyatakan bahwa industri asuransi umum dan reasuransi memegang pedoman ketat terkait pengelolaan investasi. Tujuan utamanya adalah memastikan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis.

"Oleh karenanya, instrumen investasi yang diperkenankan itu memang diatur di tempat-tempat di yang volatilitasnya bisa di manage, teratur, kemudian juga bisa lebih likuid dibandingkan dari instrumen yang lebih volatil," katanya.

Trinita menilai likuiditas sebagai aspek yang sangat krusial bagi industri asuransi. Kecukupan investasi berfungsi memenunhi klaim sekaligus menjadi acuan proses underwriting dan akseptasi risiko beberapa lini bisnis.

Setiap arah kebijakan baru akan direspons perusahaan dengan meninjau ulang strategi alokasi investasi. Kendati demikian, prioritas utama tetap tertuju pada aspek jaminan likuiditas terhadap liabilitas.

Menurut Trinita, klaim dapat terjadi sewaktu-waktu. Perusahaan asuransi wajib siap membayar saat klaim dilaporkan dan diproses, sehingga pertimbangan likuiditas dan volatilitas selalu menjadi perhatian utama.

Artikel terkait

Rekomendasi