Praktik pemberian tindakan medis berlebih atau overtreatment di sejumlah fasilitas kesehatan dinilai menjadi salah satu faktor utama pemicu kenaikan biaya kesehatan dan premi asuransi kesehatan setiap tahunnya di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sekaligus Presiden Direktur PT Sun Life Financial Indonesia, Albertus Wiroyo Karsono, usai konferensi pers di Jakarta pada Jumat (8/4/2026), sebagaimana dilansir dari Investortrust.
Menurut Albertus, inflasi biaya kesehatan tidak hanya dipengaruhi oleh kenaikan harga layanan medis semata, melainkan juga dipicu oleh maraknya praktik penanganan medis yang berlebihan kepada pasien.
"Inflasi biaya kesehatan atau biaya medis itu tidak serta-merta hanya biaya medisnya yang naik, salah satu faktor yang cukup lumayan besar pengaruhnya adalah overtreatment," ujar Albertus Wiroyo Karsono.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, penataan ekosistem layanan kesehatan memerlukan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan perusahaan asuransi, regulator, Kementerian Kesehatan, hingga BPJS Kesehatan.
Albertus menambahkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memfasilitasi kerja sama tersebut, termasuk melalui penerbitan peraturan baru yang bertujuan untuk menyehatkan industri asuransi kesehatan nasional.
"Ada salah satu POJK (Peraturan OJK) yang baru diterbitkan yang tujuannya adalah melakukan penyehatan daripada ekosistem asuransi kesehatan. Karena dengan overtreatment kalau bisa dikurangi, inflasi bisa dikurangi, ujung-ujungnya tentu yang akan mendapatkan manfaat adalah nasabah," kata Albertus Wiroyo Karsono.
Pengurangan atau minimalisasi praktik ini dinilai akan sangat membantu menjaga stabilitas biaya medis agar tidak melonjak terlalu tinggi, sehingga penyesuaian tarif premi asuransi tahunan dapat ditekan.
"Karena seperti diketahui bahwa asuransi kesehatan itu setiap tahun naik, karena memang tadi biaya medis naik. Kalau overtreatment itu bisa dihilangkan atau paling tidak diminimalkan, dia akan sangat membantu biaya medisnya tidak akan setinggi itu. Dan tentunya nanti juga premi asuransi lebih terjangkau dan tidak perlu naik terus," ucap Albertus Wiroyo Karsono.
Di samping pembenahan regulasi, AAJI juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat agar menggunakan layanan kesehatan secara bijak dan tidak meminta tindakan medis yang tidak diperlukan hanya karena biayanya ditanggung asuransi.
Ia mencontohkan tindakan pemeriksaan pemindaian atau scan yang tetap memiliki risiko serta efek samping, yang seharusnya tidak perlu dilakukan apabila diagnosis awal sudah dapat ditegakkan melalui pemeriksaan fisik secara langsung.
"Kita tahu scan itu juga walaupun sudah canggih, semua tindakan medis ada efek sampingnya. Kenapa diambil efek samping itu kalau memang tidak perlu? Nah itu juga harus kita pedulikan kesadaran kepada masyarakat," tutur Albertus Wiroyo Karsono.