AADI Dukung Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia

AADI Dukung Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia
Foto: Ilustrasi AADI Dukung Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah menetapkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan tunggal pengekspor komoditas sumber daya alam. Kebijakan tata kelola ekspor baru ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian negara sekaligus dunia usaha.

Dukungan dari emiten pertambangan tersebut muncul seiring terbitnya Peraturan Pemerintah terkait kewajiban ekspor komoditas strategis lewat satu pintu BUMN. Berdasarkan data yang dilansir dari Investortrust, tata kelola baru ini menyasar komoditas utama seperti batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi.

Direktur Utama AADI Julius Aslan menegaskan komitmen manajemen untuk mematuhi regulasi tersebut meskipun aturan teknisnya masih dipersiapkan oleh pemerintah.

"Prinsipnya kami akan selalu mendukung semua kebijakan pemerintah. Kami yakin, kebijakan pemerintah ini pasti yang terbaik dan sudah dipikirkan matang oleh pemerintah," ujar Julius Aslan, Direktur Utama AADI.

Pihak manajemen menilai bahwa prioritas utama perusahaan harus diletakkan pada kepentingan negara demi menciptakan iklim bisnis yang sehat.

"Pemerintah membuat kebijakan ini untuk kepentingan negara. Kita sebagai perusahaan harus mengutamakan negara dulu. Kalau negara bagus, pasti perusahaan juga bagus," kata Julius Aslan, Direktur Utama AADI.

Perusahaan juga meyakini penataan ekspor ini tidak akan membawa dampak buruk terhadap kinerja operasional maupun penjualan komoditas perseroan.

"Tentunya kebijakan yang baik pasti akan membuat bisnis menjadi lebih baik. Kami yakin, kebijakan baru ini tidak akan membuat bisnis AADI menjadi kurang baik," ujar Julius Aslan, Direktur Utama AADI.

Pihak perusahaan menyadari penyesuaian operasional di lapangan masih sangat diperlukan pada masa awal pemberlakuan aturan baru.

"Setiap kebijakan pasti ada yang disempurnakan. Mungkin di awal masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki, tetapi ujung-ujungnya pasti akan menjadi lebih baik dan membuat penjualan batu bara Indonesia juga lebih baik," kata Julius Aslan, Direktur Utama AADI.

Langkah penertiban perdagangan komoditas strategis ini sebelumnya diumumkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/05/2026).

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemilihan tiga komoditas awal tersebut yang didasarkan pada besarnya kontribusi terhadap total ekspor nasional.

"Top three ekspor kita adalah batu bara, CPO, dan ferro alloy. Oleh karena itu, tiga komoditas inilah yang dilakukan pengelolaan ekspor," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penunjukan badan tunggal ini dilatarbelakangi oleh evaluasi pemerintah terkait potensi kerugian negara akibat praktik manipulasi harga ekspor.

"Harga di Amerika dibanding harga yang kita jual dari sini ke Singapura rata-rata dua kali lipat. Dari situ negara sudah rugi setengahnya," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengonfirmasi skema integrasi satu pintu ekspor komoditas tambang ini akan diperluas secara bertahap.

"Semua mineral nanti lewat Danantara (PT SDI ÔÇöRed). Tetapi, tahap pertamanya adalah batu bara, beberapa bijih besi, dan setengah pemrosesan," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pemerintah menjadwalkan masa transisi pencatatan transaksi oleh PT DSI berjalan mulai Juni hingga Agustus 2026, sebelum implementasi penuh diwajibkan secara menyeluruh pada 1 September 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi