Wikimedia Foundation secara resmi memulai prosedur pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) setelah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan kelangsungan layanan ensiklopedia Wikipedia di Indonesia. Kepastian tersebut disampaikan langsung di Jakarta Pusat pada Selasa, 28 April 2026, sebagai langkah kepatuhan terhadap hukum nasional.
Langkah administratif ini diambil berdasarkan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menjelaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan wujud komitmen platform global dalam memperkuat tata kelola ruang digital di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Teknologi.
Proses koordinasi telah dilakukan sejak 23 April 2026 melalui pertemuan fisik maupun komunikasi jarak jauh antara otoritas pemerintah dan pihak pengelola platform yang berbasis di Amerika Serikat tersebut.
"Kami menjalin kontak langsung dengan kantor pusat di San Francisco, termasuk kehadiran perwakilan mereka secara fisik di kantor Komdigi," ujar Meutya Hafid, Menkomdigi.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik yang bersifat profit maupun nirlaba dari dalam dan luar negeri, memiliki kewajiban serupa untuk terdata dalam administrasi negara. Saat ini, Wikimedia Foundation tengah dalam tahap penyerahan dokumen administratif kepada pihak berwenang.
Kewajiban pendaftaran ini juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi para pengguna internet di tanah air agar mendapatkan jaminan keamanan saat mengakses informasi.
"Ini berada dalam kerangka perlindungan pengguna serta penegakan hukum. Seluruh platform wajib tunduk pada regulasi berlaku di wilayah hukum Indonesia," ucap Meutya Hafid, Menkomdigi.
Sebelum kesepakatan ini tercapai, Wikipedia sempat menghadapi risiko administratif berupa pemblokiran akses jika tidak memenuhi ketentuan PSE. Namun, dialog terbuka antara pemerintah dan perwakilan San Francisco berhasil mencapai kesepahaman krusial mengenai kedaulatan digital nasional dan memitigasi potensi gangguan layanan bagi masyarakat.