Akses Jalan Raya Kali Baru Timur di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, ditutup oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan pada Rabu (15/4/2026). Aksi ini dilakukan karena mereka mengeklaim dana ganti rugi pembebasan tanah untuk proyek normalisasi belum dibayarkan sejak tahun 2008.
Penutupan jalan utama di sisi aliran Kali Cengkareng Drain ini berdampak pada akses kendaraan roda empat dari arah Jalan Kapuk Raya menuju Jalan Raya Daan Mogot. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, warga menggunakan rangkaian bambu dan papan kayu untuk memblokade sebagian besar badan jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Cengkareng, Simson Hutagalung, menyatakan bahwa persoalan sengketa tersebut sebenarnya berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan verifikasi data.
"Jadi sebenarnya masalah ini tuh katanya sudah lama dari 2008 ya kalau enggak salah. Masalahnya sebetulnya dengan BBWSCC, bukan dengan kami di wilayah. Tapi kita sudah bersurat juga sih ke BBWSCC untuk minta konfirmasi data," kata Simson Hutagalung, Plt Camat Cengkareng.
Simson menjelaskan bahwa surat resmi telah dikirimkan pada Selasa (14/4/2026) guna mendapatkan kejelasan mengenai riwayat pembebasan lahan di lokasi tersebut. Ia menegaskan perlunya pencocokan data tertulis sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap klaim warga.
"Masih perlu dipastikan dahulu, kalau memang sudah dibebaskan, ya yang dibebaskan mana saja, apakah termasuk yang diklaim oleh ahli waris atau bagaimana. Untuk sementara kita sudah melakukan tindakan bersurat. Nanti kalau misalnya sudah ada kejelasan, biar kita bisa bicara data dan sampaikan ke ahli waris," tutur Simson Hutagalung, Plt Camat Cengkareng.
Meski memfasilitasi keluhan warga, Simson berpendapat bahwa secara prosedural pembangunan fasilitas publik biasanya telah melalui proses administrasi yang tuntas. Ia menyebut pihak kelurahan dan kecamatan sudah mendatangi ahli waris untuk mendalami informasi tersebut.
"Ini pendapat pribadi saya, yang namanya pemerintah kan pasti membebaskan jalan sudah ada proses ganti rugi. Apalagi ini dijadikan jalan umum untuk mobilitas warga, enggak mungkin belum dibayar. Tapi kan kita tetap mengakomodir permohonan warga kita yang pengen data nih. Nanti kalau sudah ada info lanjut, baru mungkin kita akan duduk bareng," ujar Simson Hutagalung, Plt Camat Cengkareng.
Perwakilan ahli waris, Hasanuddin, mengungkapkan bahwa sengketa ini berakar dari proyek Cengkareng Drain puluhan tahun lalu. Ia mengeklaim terdapat ratusan meter persegi lahan yang digunakan untuk jalan inspeksi pada 2008 tanpa adanya musyawarah maupun kompensasi.
"Pada bulan September 2008, untuk kedua kalinya tanah ahli waris dibebaskan Sudin PU SDTA Jakarta Barat seluas 576 meter totalnya, untuk jalan inspeksi Cengkareng Drain tanpa adanya pemberitahuan dan musyawarah pada kami sebagai ahli waris, dan tidak dibayarkan juga sampai saat ini," ungkap Hasanuddin, Perwakilan Ahli Waris.
Hasanuddin merasa kecewa karena merasa aspirasi keluarganya tidak ditanggapi secara serius oleh berbagai instansi pemerintah sejak tahun 2006. Ia menuntut adanya musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah kepemilikan tanah ini.
"Jadi jangan sampai kita diangon-angon gitu kayak sapi diumbar begitu Pak, harus mengadu ke sana harus mengadu ke sini. Sebenarnya dasar kelurahan ini berdasarkan kerja dari lurah, camat, wali kota langsung sampai ke atas. Apa susahnya Pak, tinggal dimusyawarahkan," keluh Hasanuddin, Perwakilan Ahli Waris.
Keluarga ahli waris mengancam akan terus menutup akses jalan secara permanen jika tidak ada kejelasan ganti rugi. Bahkan, mereka berencana mendirikan bangunan di atas lahan yang diklaim sebagai milik pribadi tersebut.
"Kalau belum mau menyelesaikan juga, mengabaikan kami, tutup jalan aja selamanya, bahkan pun akan kita bangun, kita rumahkan sendiri tanah kita kok. Berarti kan pemerintah sudah enggak mau membayar, mengabaikan hak kita, kita bangun hak kita," ujar Hasanuddin, Perwakilan Ahli Waris.