Warga Tangerang Laporkan Dugaan Intimidasi Penagih Utang ke Polisi

Warga Tangerang Laporkan Dugaan Intimidasi Penagih Utang ke Polisi
Foto: Ilustrasi Warga Tangerang Laporkan Dugaan Intimidasi Penagih Utang ke Polisi.

Seorang pria bernama Muhamad Rizki Romdani (30) mengalami tindakan intimidasi oleh sekelompok penagih utang di sebuah restoran cepat saji kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa yang berujung pada adu mulut di kantor polisi tersebut sempat terekam dan viral di media sosial.

Insiden bermula ketika Rizki bersama istrinya didatangi oleh sekitar lima orang yang mengaku sebagai pihak ketiga dari perusahaan pembiayaan PT Moladin Finance Indonesia (MOFI). Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, para penagih utang tersebut berniat menarik paksa kendaraan yang sedang dikuasai oleh Rizki.

Rizki sempat menunjukkan protes keras saat berada di markas kepolisian karena merasa penanganan terhadap tindakan premanisme tersebut berjalan lamban.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. 15 menit tidak ada keputusan dari Polsek Pasar Kemis, saya akan telpon 110, di sini ada bukti bahwa negara akan kalah oleh premanisme," ujar Rizki, warga Pasar Kemis.

Pria tersebut menjelaskan bahwa upaya penarikan paksa terjadi saat dirinya baru saja selesai bersantai dan hendak meninggalkan lokasi pertemuan.

ÔÇ£Awalnya saya dan istri lagi ngopi di Bumi Indah. Pas mau pulang, tiba-tiba ada sekitar lima orang yang mengaku dari debt collector,ÔÇØ kata Rizki.

Pihak penagih utang tetap bersikeras membawa mobil tersebut meski Rizki mengeklaim memiliki bukti sah atas penguasaan kendaraan. Ketegangan meningkat saat oknum tersebut mulai melakukan tindakan fisik terhadap unit kendaraan.

ÔÇ£Saya sudah jelaskan duduk perkaranya, termasuk bukti-bukti yang saya punya. Tapi mereka tetap kekeh mau ambil mobil saya,ÔÇØ kata Rizki.

Setelah polisi tiba berkat laporan melalui layanan 110, kedua belah pihak diarahkan untuk menyelesaikan sengketa di Polsek Pasar Kemis sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, Rizki merasa kecewa karena tidak segera mendapatkan kepastian hukum setelah menunggu selama beberapa jam.

ÔÇ£Saya sudah minta kejelasan posisi saya seperti apa, tapi sampai berjam-jam belum ada keputusan,ÔÇØ jelas Rizki.

Ketidakjelasan informasi juga datang dari perwakilan perusahaan pembiayaan yang baru tiba di lokasi pada sore hari tanpa membawa data yang memadai untuk memverifikasi kasus tersebut.

ÔÇ£Dia bilang masih baru dan tidak tahu detail kasusnya. Jadi tidak ada titik terang juga,ÔÇØ kata Rizki.

Suasana kembali memanas saat Rizki hendak meninggalkan polsek, di mana salah satu penagih utang mencoba menghalangi kepergian kendaraan tersebut dengan membawa-bawa nama instansi pusat.

ÔÇ£Dia bilang saya boleh pulang, tapi mobil harus tetap di situ. Bahkan saat saya minta Polsek bertindak tegas, dia (debt collector) langsung bilang 'enggak bisa, bekingan gue MabesÔÇÖ,ÔÇØ kata Rizki.

Kekecewaan Rizki bertambah saat dirinya mencoba membuat laporan resmi ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) namun mendapatkan respons yang dinilai tidak simpatik dari petugas piket.

"Saya pergi ke ruang SPKT, 'Bang, saya mau bikin LP, kondisi saya di luar darurat di Polsek Pasar Kemis,' saya bilang. Terus kata orang yang di SPKT situ, 'Sabar Pak, saya juga capek'. Padahal dia enggak ngapa-ngapain saya lihat," kata Rizki.

Persoalan di lapangan akhirnya mereda pada pukul 17.00 WIB dan Rizki diperbolehkan membawa pulang mobilnya sebelum akhirnya kembali untuk melengkapi laporan polisi pada malam hari. Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait dugaan unsur pidana, baik dari sisi laporan masyarakat maupun keterkaitan dengan kasus di wilayah hukum lain,ÔÇØ kata Humaedi, Kapolsek Pasar Kemis.

Artikel terkait

Rekomendasi