Wajahnya Muncul di Film Pesta Babi, Mama Sinta Resmi Lapor Polda Metro Jaya

Wajahnya Muncul di Film Pesta Babi, Mama Sinta Resmi Lapor Polda Metro Jaya
Foto: Wajahnya Muncul di Film Pesta Babi, Mama Sinta Resmi Lapor Polda Metro Jaya. (Illustration by Pexels)
Berita Kecewa Wajahnya Ada di <a href="/tag/film-pesta">Film Pesta</a> Babi

Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan dari Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta, mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026). Mama Sinta menyampaikan ketidakpuasannya karena wajahnya muncul dalam film "Pesta Babi" tanpa seizin dirinya.

"Wajah saya muncul di mana-mana setiap kali film itu diputar, dan hal ini melukai hati saya. Tanpa persetujuan dari saya. Inilah alasan saya datang ke Jakarta," ungkap Mama Sinta saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat.

Dia juga mengisahkan bahwa dirinya terkejut saat diajak menonton bersama film "Pesta Babi". Pada awalnya, Mama Sinta mengira acara tersebut akan menyajikan tradisi potong babi, ternyata yang ditayangkan adalah film dokumenter dengan judul yang sama. “Saya kaget, di film itu ada wajah saya,” tutur Mama Sinta yang dikutip dari Antara.

Mama Sinta menyebutkan tidak ada komunikasi terkait penggunaan wajahnya dari pihak penyelenggara film, dan dia meminta agar pemutaran film tersebut dihentikan. "Hentikan! Mulai hari ini harus dihentikan! Bila masih ada yang memutar film itu, mohon proses pelakunya," tegas Mama Sinta.

Menurut informasi yang diperoleh dari Antara, Mama Sinta didampingi kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, menyambangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka sempat bertemu dengan media sekitar pukul 18.26 WIB sebelum kembali ke ruangan Ditreskrimum untuk melanjutkan proses laporan kerugian yang dialami Mama Sinta.

Proses berjalan hingga sekitar pukul 21.40 WIB, ketika Mama Sinta keluar dari ruangan penyidikan dan menyatakan bahwa laporannya diterima dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Mei 2026. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Pelindungan Data Pribadi.

Artikel terkait

Rekomendasi