Hakim Vonis Delapan Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA

Hakim Vonis Delapan Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA
Foto: Ilustrasi Hakim Vonis Delapan Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara antara 4 hingga 7,5 tahun kepada delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Rabu (22/4/2026).

Para terdakwa dinyatakan bersalah atas pemerasan terhadap agen perusahaan dengan total nilai mencapai Rp130,51 miliar sebagaimana dilansir dari Kompas. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah rangkaian persidangan yang mengungkap praktik korupsi berkelanjutan.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Lucy Ermawati.

Vonis yang dijatuhkan hakim tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Misalnya, Haryanto yang menjabat Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025 menerima hukuman terberat dalam perkara ini.

Daftar Vonis Terdakwa Korupsi Kemnaker
Nama TerdakwaVonis PenjaraDendaUang Pengganti
Suhartono4 TahunRp200 Juta-
Devi Angraeni5 TahunRp200 JutaRp3,25 Miliar
Putri Citra Wahyoe5,5 TahunRp300 JutaRp6,99 Miliar
Jamal Shodiqin5,5 TahunRp300 JutaRp23,52 Miliar
Alfa Eshad5,5 TahunRp300 JutaRp5,24 Miliar
Gatot Widiartono6 TahunRp350 JutaRp9,48 Miliar
Wisnu Pramono6,5 TahunRp350 JutaRp23,77 Miliar
Haryanto7,5 TahunRp500 JutaRp40,72 Miliar

Pejabat yang terlibat meliputi mantan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, serta sejumlah staf dan koordinator di Direktorat PPTKA. Hukuman tambahan berupa uang pengganti juga diwajibkan bagi tujuh terdakwa dengan subsider kurungan bervariasi jika tidak dibayarkan.

Artikel terkait

Rekomendasi