Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara antara 4 hingga 7,5 tahun kepada delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Rabu (22/4/2026).
Para terdakwa dinyatakan bersalah atas pemerasan terhadap agen perusahaan dengan total nilai mencapai Rp130,51 miliar sebagaimana dilansir dari Kompas. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah rangkaian persidangan yang mengungkap praktik korupsi berkelanjutan.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Lucy Ermawati.
Vonis yang dijatuhkan hakim tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Misalnya, Haryanto yang menjabat Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025 menerima hukuman terberat dalam perkara ini.
| Nama Terdakwa | Vonis Penjara | Denda | Uang Pengganti |
|---|---|---|---|
| Suhartono | 4 Tahun | Rp200 Juta | - |
| Devi Angraeni | 5 Tahun | Rp200 Juta | Rp3,25 Miliar |
| Putri Citra Wahyoe | 5,5 Tahun | Rp300 Juta | Rp6,99 Miliar |
| Jamal Shodiqin | 5,5 Tahun | Rp300 Juta | Rp23,52 Miliar |
| Alfa Eshad | 5,5 Tahun | Rp300 Juta | Rp5,24 Miliar |
| Gatot Widiartono | 6 Tahun | Rp350 Juta | Rp9,48 Miliar |
| Wisnu Pramono | 6,5 Tahun | Rp350 Juta | Rp23,77 Miliar |
| Haryanto | 7,5 Tahun | Rp500 Juta | Rp40,72 Miliar |
Pejabat yang terlibat meliputi mantan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, serta sejumlah staf dan koordinator di Direktorat PPTKA. Hukuman tambahan berupa uang pengganti juga diwajibkan bagi tujuh terdakwa dengan subsider kurungan bervariasi jika tidak dibayarkan.