Proses validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Mei 2026 kini mulai berjalan melalui sistem Info GTK.
Dilansir dari Info, para tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi diimbau untuk segera memastikan keakuratan data mereka pada sistem Dapodik maupun Info GTK agar proses pencairan tidak terhambat.
SKTP merupakan dokumen legal yang diterbitkan pemerintah sebagai landasan hukum untuk menyalurkan dana TPG kepada guru yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberlakukan skema penyaluran baru pada tahun 2026, di mana tunjangan kini diberikan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan.
Dalam tahap validasi TPG Mei 2026 ini, guru memiliki kewajiban untuk aktif memantau informasi administrasi pribadi mereka. Terdapat beberapa poin krusial yang menentukan status validasi.
Pertama, beban mengajar minimal harus mencapai 24 jam tatap muka. Jika jumlah jam yang terinput belum sinkron dengan ketentuan, maka status validasi dipastikan akan mengalami kendala.
Kedua, kelengkapan data rekening dan status kepegawaian harus valid. Hal ini mencakup nomor rekening yang aktif, pangkat, golongan, hingga masa kerja yang harus sesuai dengan data terbaru di Dapodik.
Ketiga, proses sinkronisasi Dapodik memerlukan waktu untuk terbaca di Info GTK. Guru disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala guna melihat perkembangan perubahan data yang telah dilakukan.
Jadwal Penting dan Besaran Tunjangan 2026
Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, batas akhir untuk pembaruan data guru ditetapkan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya untuk menjamin kelancaran penerbitan SKTP.
Jika sistem menunjukkan status "Data Tidak Valid", guru harus segera berkoordinasi dengan operator sekolah. Langkah perbaikan harus tuntas sebelum batas waktu sinkronisasi bulanan berakhir.
Pemerintah juga telah menetapkan rincian besaran TPG yang diterima guru pada tahun 2026 berdasarkan status kepegawaian masing-masing individu.
Guru dengan status ASN berhak menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Sementara itu, guru Non-ASN yang tersertifikasi mendapatkan kenaikan tunjangan menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Langkah Pengecekan Status di Info GTK
Pengecekan mandiri dapat dilakukan dengan mengakses portal resmi Info GTK menggunakan akun PTK masing-masing guru yang telah terdaftar secara resmi.
Setelah berhasil masuk, guru perlu memeriksa seluruh indikator validasi data dan memastikan semuanya telah berwarna hijau atau berstatus valid agar SKTP bisa segera diterbitkan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian informasi, segera lakukan pembaruan melalui operator di satuan pendidikan masing-masing sebelum periode validasi Mei 2026 ditutup oleh sistem pusat.