Kemendikdasmen Usul 400 Ribu Formasi Guru CPNS 2026 Tanpa PPPK

Kemendikdasmen Usul 400 Ribu Formasi Guru CPNS 2026 Tanpa PPPK
Foto: Ilustrasi Kemendikdasmen Usul 400 Ribu Formasi Guru CPNS 2026 Tanpa PPPK.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan perekrutan sekitar 400 ribu formasi guru melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026 mendatang. Kebijakan ini secara khusus hanya difokuskan pada jalur ASN tetap tanpa menyertakan kuota untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengusulan formasi besar-besaran tersebut diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebagai langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional. Dilansir dari Info, rincian angka final dari usulan tersebut saat ini masih berada dalam tahap peninjauan untuk mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penghapusan jalur PPPK dalam usulan tahun 2026 ini didasari oleh keinginan pemerintah untuk memberikan jaminan karier yang lebih stabil bagi para tenaga pendidik. Pemerintah menilai bahwa status sebagai PNS memberikan kepastian hukum dan jenjang profesi yang lebih kuat bagi guru dibandingkan dengan sistem kerja berbasis kontrak yang diterapkan pada PPPK.

Selain masalah kepastian status, evaluasi terhadap implementasi kebijakan PPPK sebelumnya menjadi faktor krusial dalam perubahan arah rekrutmen ini. Beberapa kendala dalam program terdahulu dinilai menghambat optimalisasi distribusi guru, sehingga pembenahan sistem kepegawaian dipandang perlu dilakukan melalui jalur CPNS.

Melalui penambahan kuota yang signifikan, Kemendikdasmen menargetkan penutupan celah kekurangan guru yang selama ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini diproyeksikan dapat memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui penempatan guru tetap yang memiliki status kepegawaian jelas.

Meski telah diajukan secara resmi, angka 400 ribu tersebut masih bersifat usulan dan sangat bergantung pada keputusan akhir pemerintah pusat. Kementerian PANRB memiliki otoritas penuh untuk menentukan jumlah final formasi yang akan dibuka sesuai dengan kebijakan anggaran dan kebutuhan nasional yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi