Umat Islam Boleh Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga

Umat Islam Boleh Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga
Foto: Ilustrasi Umat Islam Boleh Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga.

Masyarakat mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban menjelang Hari Raya Iduladha. Namun, keterbatasan anggaran di tengah pemenuhan kebutuhan rumah tangga memicu pertanyaan mengenai keabsahan satu ekor kambing untuk seluruh anggota keluarga.

Anggapan bahwa kurban kambing hanya berlaku untuk satu orang memang sering muncul di tengah umat Islam. Padahal, mayoritas ulama memperbolehkan satu ekor kambing dijadikan kurban untuk satu keluarga yang tinggal dalam satu rumah tangga.

Kebolehan ini didasarkan pada keteladanan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA, Rasulullah SAW menyembelih seekor domba sambil berdoa:

ÔÇ£Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.ÔÇØ

Hadis tersebut menjadi landasan kuat bagi para ulama bahwa pahala kurban seekor kambing dapat mencakup seluruh anggota keluarga. Ibadah kurban satu kambing untuk keluarga dinilai sah selama diniatkan untuk anggota keluarga yang tinggal seisi rumah.

Meski demikian, terdapat aturan penting yang membedakan kambing dengan hewan kurban lain seperti sapi atau unta. Jika sapi atau unta bisa dibeli secara patungan hingga tujuh orang, kurban kambing dilarang dibiayai secara kolektif oleh beberapa orang.

Saat pelaksanaannya, nama yang dicantumkan sebagai shahibul qurban cukup satu orang saja. Sementara itu, pahala ibadah kurban tersebut diniatkan untuk seluruh anggota keluarga.

Aturan mengenai keabsahan ini juga ditegaskan dalam Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal IftaÔÇÖ Nomor 3055. Fatwa yang ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz tersebut menyatakan kurban satu kambing untuk keluarga hukumnya sah.

Sebaliknya, fatwa tersebut menyatakan ibadah kurban menjadi tidak sah jika seekor kambing dibeli melalui hasil urunan beberapa orang untuk kurban bersama. Hewan yang disembelih dari hasil patungan tersebut nantinya hanya berstatus sebagai sembelihan biasa.

Di tengah dinamika kebutuhan masyarakat, sejumlah lembaga filantropi bergerak untuk memberikan kemudahan bagi umat Islam yang ingin berkurban. Salah satunya melalui program Tebar Hewan Kurban (THK) yang dikelola oleh Dompet Dhuafa sejak 1994, seperti dilansir dari Suara.

Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menegaskan bahwa pelaksanaan kurban satu kambing untuk keluarga ini sudah sejalan dengan tuntunan syariat dari para ulama.

ÔÇ£Sesuai dengan tuntunan syariat dan fatwa ulama, berkurban satu ekor kambing dengan niat untuk satu keluarga adalah sah dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga di rumah tersebut,ÔÇØ ujar Ahmad Juwaini.

Ahmad Juwaini menambahkan, program THK tidak sekadar membantu masyarakat dalam menunaikan ibadah kurban. Program ini dirancang untuk memberdayakan para peternak lokal sekaligus memperluas jangkauan distribusi daging ke berbagai wilayah pelosok.

ÔÇ£Melalui program Tebar Hewan Kurban (THK), kami memfasilitasi niat baik masyarakat dengan memastikan setiap hewan memenuhi standar syariat, bebas penyakit, dan didistribusikan secara strategis untuk menekan kesenjangan konsumsi daging di daerah pelosok,ÔÇØ katanya.

Pihak Dompet Dhuafa memastikan seluruh hewan kurban yang disalurkan telah melewati proses pemeriksaan kesehatan serta quality control ketat. Langkah ini diambil guna menjamin hewan memenuhi syarat syariat dan terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Artikel terkait

Rekomendasi