UGR JJLS Kulon Progo Rp320 Miliar Belum Cair, Warga Masih Menunggu Info Terbaru 2026

UGR JJLS Kulon Progo Rp320 Miliar Belum Cair, Warga Masih Menunggu Info Terbaru 2026
Foto: UGR JJLS Kulon Progo Rp320 Miliar Belum Cair, Warga Masih Menunggu Info Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Proses pembebasan lahan untuk proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) di wilayah Kabupaten Kulonprogo kembali menghadapi kendala serius. Pembayaran uang ganti rugi (UGR) yang nilainya mencapai lebih dari Rp320 miliar hingga kini masih belum bisa dicairkan kepada warga terdampak.

Kondisi ini menyebabkan ratusan pemilik lahan yang tersebar di tiga kalurahan harus kembali bersabar menunggu kepastian hak mereka. Padahal, penantian warga atas kompensasi tanah tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa realisasi yang jelas.

Penyebab Utama Penundaan Pembayaran

Pemicu utama dari tertundanya pencairan dana besar ini adalah masa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang telah habis pada tahun 2021 lalu. Karena izin tersebut sudah kedaluwarsa, pemerintah secara aturan tidak bisa langsung melanjutkan proses pembayaran kepada warga.

Akibatnya, seluruh tahapan administrasi dalam pengadaan tanah proyek strategis ini terpaksa harus diulang kembali dari awal. Hal ini mencakup proses perencanaan hingga penerbitan payung hukum baru agar proses transaksi keuangan negara bisa dinyatakan sah.

Dampak langsung dari keterlambatan ini sangat dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di Kalurahan Karangwuni, Glagah, dan Palihan. Situasi ini tidak hanya menghambat urusan ekonomi warga, tetapi juga menimbulkan beban psikologis yang cukup berat.

Banyak warga merasa digantung statusnya karena sebagian besar dari mereka sebenarnya sudah mengantongi dokumen atau bukti resmi nilai pembayaran UGR. Namun, meskipun bukti di tangan sudah ada, uang yang menjadi hak mereka tetap tidak kunjung masuk ke rekening.

Rincian Anggaran UGR yang Belum Terealisasi

Berikut adalah detail data mengenai sebaran lahan dan nilai ganti rugi yang hingga kini masih tertunda pembayarannya:

Wilayah Kalurahan Jumlah Bidang Tanah Total Nilai Ganti Rugi Status Pembayaran
Karangwuni 487 Bidang Rp147,8 Miliar (Total Pagu) Sisa Rp123,3 Miliar belum cair
Glagah 292 Bidang Rp138 Miliar Belum ada realisasi sama sekali
Palihan 74 Bidang Rp34,8 Miliar Belum ada realisasi sama sekali

Berdasarkan data yang tercatat sejak tahun 2019, wilayah Karangwuni baru menerima kucuran dana sebesar Rp24,5 miliar untuk 46 bidang tanah. Sisanya masih menjadi tunggakan besar yang harus diselesaikan oleh pemerintah dalam tahap administrasi berikutnya.

Kondisi di Glagah dan Palihan bahkan lebih memprihatinkan karena belum ada satu pun bidang tanah yang dibayarkan ganti ruginya. Padahal, total kewajiban pemerintah untuk dua wilayah ini jika digabungkan mencapai lebih dari Rp170 miliar.

Target Penyelesaian dan Prioritas Pemerintah

Tri Murtoposidi selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY memberikan keterangannya. Ia menegaskan bahwa penyelesaian UGR di ruas Lingkar Garongan-Congot harus menjadi prioritas utama instansinya.

Pemerintah menyadari bahwa penundaan ini sudah berlangsung terlalu lama dan harus segera dicarikan jalan keluar meskipun saat ini sedang ada kebijakan efisiensi anggaran. Efisiensi ini terjadi baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Karena penundaan ini sudah berjalan selama enam tahun, maka warga di kawasan Lingkar Garongan-Congot wajib diprioritaskan," jelas Tri pada Jumat (29/5/2026). Ia mengakui bahwa aspirasi masyarakat terkait kepastian dana harus segera dijawab.

Saat ini tercatat masih ada lahan sepanjang tujuh kilometer yang proses pembayaran ganti ruginya masih menggantung. Masalah utamanya tetap berpangkal pada satu berkas IPL yang gagal tuntas tepat waktu, sehingga merusak alur pengadaan tanah secara keseluruhan.

Langkah-langkah strategis yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini antara lain adalah:

  • Menyelesaikan seluruh tahapan perencanaan administrasi pengadaan tanah yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026 mendatang.
  • Menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang baru sebagai landasan hukum utama untuk mencairkan anggaran kepada warga terdampak.
  • Melakukan proses appraisal atau penilaian ulang terhadap nilai jual objek pajak dan besaran ganti rugi yang rencananya baru dilakukan pada tahun 2027.
  • Memastikan sinkronisasi anggaran antara pemerintah daerah dan pusat agar tidak terjadi kendala pendanaan saat IPL baru sudah terbit.

Melihat rangkaian tahapan tersebut, masyarakat nampaknya masih harus memperpanjang urat sabar mereka. Pasalnya, proses penilaian ulang harga tanah atau appraisal baru dijadwalkan berjalan pada tahun depan setelah izin lokasi resmi dikantongi.

Dampak Psikologis dan Harapan Warga

Lurah Karangwuni, Anwar Musaddad, menyampaikan bahwa secara umum warga sebenarnya sangat mendukung proyek pembangunan JJLS ini. Mengingat proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan untuk kemajuan wilayah.

Namun, dukungan tersebut disertai harapan besar agar pemerintah lebih peka terhadap kondisi mental masyarakat yang terdampak. Ketidakpastian selama bertahun-tahun telah menciptakan keresahan kolektif di tengah warga tiga kalurahan tersebut.

Banyak warga yang merasa terbebani karena secara administrasi mereka sudah tidak bisa lagi mengelola tanahnya secara bebas karena sudah masuk daftar pembebasan. Namun di sisi lain, modal yang dijanjikan sebagai pengganti lahan tersebut tak kunjung datang.

Anwar mengungkapkan bahwa kepemilikan dokumen bukti pembayaran tanpa ada uang yang masuk ke rekening adalah beban psikologis yang berat. Warga merasa hak administratif mereka sudah ditetapkan, namun realisasi finansialnya tetap nihil.

Kini, warga di Karangwuni, Glagah, dan Palihan hanya bisa menunggu langkah nyata dari pemerintah DIY maupun pusat. Harapan mereka tetap sama, yakni pencairan dana sebesar Rp320 miliar itu segera terwujud agar mereka bisa melanjutkan hidup dengan tenang.

Artikel terkait

Rekomendasi