Tugure Tegaskan Belum Ada Keputusan Final Merger Reasuransi Danantara

Tugure Tegaskan Belum Ada Keputusan Final Merger Reasuransi Danantara
Foto: Ilustrasi Tugure Tegaskan Belum Ada Keputusan Final Merger Reasuransi Danantara.

Rencana penggabungan entitas reasuransi di bawah ekosistem SWF Danantara hingga kini masih dalam tahap evaluasi mendalam. Dilansir dari Finansial, PT Tugureasuransi Indonesia (Tugure) memberikan penegasan bahwa belum terdapat keputusan final mengenai keterlibatan mereka dalam proses merger tersebut.

Dradjat Irwansyah selaku Direktur Keuangan Tugure mengungkapkan bahwa sektor reasuransi milik negara memang tengah menghadapi tekanan signifikan. Kondisi ini memicu diskusi mengenai restrukturisasi di bawah naungan Danantara serta Indonesia Financial Group (IFG).

"Kita sama-sama tahu kalau industri reasuransi sedang tidak baik-baik saja. Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Danantara dan BPUI untuk membahas hal ini," ujar Dradjat, Kamis (29/4/2026).

Di dalam ekosistem Danantara, saat ini sudah terdapat beberapa entitas reasuransi seperti Indonesia Re dan Nasional Re. Namun, Dradjat menggarisbawahi bahwa posisi Tugure cukup spesifik karena struktur kepemilikan sahamnya yang melibatkan skema joint control.

Berdasarkan komposisi saham, sebanyak 50,7% kepemilikan Tugure dikuasai oleh afiliasi BUMN, yakni Pertamina melalui Tugu Pratama Indonesia (TUGU) dan Tugu Pratama Interindo. Sementara itu, porsi 49,3% sisanya dimiliki oleh pihak swasta melalui PT Asriland.

PT Asriland merupakan perusahaan milik Bambang Trihatmodjo yang memiliki lini bisnis di sektor properti, konstruksi, hingga transportasi. Kepemilikan dua entitas besar ini menjadikan keduanya bertindak sebagai pemegang saham pengendali.

"Kedua pemegang saham ini merupakan pengendali. Jadi secara prinsip ini joint control," kata Dradjat.

Merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, setiap aksi korporasi besar seperti penggabungan usaha wajib mendapatkan persetujuan minimal 75% suara pemegang saham. Hal ini membuat keputusan merger tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh satu pihak saja.

"Artinya, kedua pemegang saham harus menyatakan persetujuan terlebih dahulu sebelum ada tindakan merger," ujarnya.

Hingga saat ini, Danantara melalui BPUI dilaporkan belum menetapkan instruksi untuk memasukkan Tugure ke dalam skema peleburan tersebut. Manajemen perseroan saat ini hanya diminta untuk berpartisipasi dalam kajian guna memetakan opsi restrukturisasi terbaik.

"Mereka secara eksplisit menyampaikan belum ada keputusan untuk mengikutsertakan Tugure dalam proses merger. Saat ini masih dalam tahap kajian," katanya.

Ia juga menyoroti informasi yang beredar mengenai jalannya proses merger yang dinilai masih terlalu prematur. Tugure memposisikan diri sebagai partisipan aktif dalam proses evaluasi yang sedang dilakukan oleh para pemangku kepentingan.

"Prematur kalau disampaikan bahwa proses merger ini sudah berjalan. Posisi kami masih dalam proses kajian bersama," ujar Dradjat.

Menilik performa keuangan, Tugure mencatatkan laba bersih sebesar Rp110 miliar berdasarkan laporan audit per 31 Desember 2025. Pendapatan ini bersumber dari premi jasa asuransi senilai Rp192,2 miliar serta hasil investasi yang mencapai Rp254,4 miliar.

Ekuitas perusahaan tercatat telah menembus angka Rp1,5 triliun, memenuhi ketentuan modal minimum industri reasuransi untuk tahun 2026. Perseroan menargetkan pertumbuhan ekuitas secara organik hingga mencapai Rp2 triliun pada tahun 2028 seiring target pencapaian klasifikasi KPPE 2.

Artikel terkait

Rekomendasi