Insiden tragis terjadi di Muara Enim, Sumatera Selatan, ketika seorang pria bernama MAP (33 tahun) ditangkap oleh Satreskrim Polres Muara Enim. Dia diduga telah membunuh dan membakar mantan pacarnya yang kini sudah menikah, APS (23 tahun), di sebuah hotel setelah pertemuan pada 24-25 Mei 2026.
Menurut polisi, kejadian bermula saat APS meminta MAP untuk membelikannya handphone baru merek iPhone. MAP menolak permintaan tersebut, dengan dalih sakit hati karena wanita itu masih menjadi istri orang lain. “Pelaku sempat mengatakan kepada korban, kenapa tidak meminta dibelikan oleh suaminya,” demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP M. Andrian.
Penolakan itu berujung pada tindakan kekerasan. Dalam keadaan emosional, MAP mencekik APS selama sekitar 10 menit, hingga akhirnya wanita itu meninggal dunia di tempat. “Karena emosi dan sakit hati, pelaku kemudian mencekik korban sambil menindih tubuh korban,” tambah Andrian.
Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah memastikan korban tewas, MAP sempat meninggalkan hotel dan kembali keesokan hari dini hari. Pada tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, ia kembali dengan niat menghilangkan jejak. Dia membungkus jasad APS dengan sprei dan selimut hotel sebelum membawanya menggunakan mobil.
Dalam aksinya, MAP membeli satu botol Pertalite dan membakar tubuh APS yang dibungkus sprei di kawasan Jembatan Enim III. Tubuh korban yang terbakar kemudian dibuang ke sungai dari atas jembatan tersebut.
Penemuan Jasad
Jasad APS ditemukan mengambang di Sungai Enim, tepatnya di bawah Jembatan Enim III, Desa Karang Raja. Penemuan terjadi pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, dua hari setelah korban dilaporkan hilang oleh suaminya ke Polres Lahat.
“Dari hasil penyelidikan, laporan orang hilang tersebut mengarah kepada korban yang ditemukan di Sungai Enim. Dari situlah tim bergerak cepat,” jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan kejanggalan pada jasad APS yang mengarah pada dugaan pembunuhan.
Penangkapan Pelaku
Sehari setelah penemuan mayat, MAP berhasil ditangkap pihak berwenang. “Tim kemudian melakukan gerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial MAP pada Kamis, 28 Mei 2026,” jelas Hendri.
Hubungan Asmara
Dari pemeriksaan diketahui bahwa MAP dan APS pernah berpacaran sebelum berakhir dan APS menikah dengan orang lain. Andrian menyebut, meski sudah putus, keduanya masih berhubungan hingga akhirnya sepakat bertemu di hotel tersebut.
Korban diketahui telah lebih dahulu datang dan memesan kamar hotel. MAP baru tiba sekitar pukul setengah lima subuh, dan selama di sana keduanya sempat melakukan hubungan badan beberapa kali sebelum akhirnya terjadi percekcokan yang berakhir tragis.
Akibat perbuatannya, MAP dikenakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan.