PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya menyusul langkah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Kebijakan ini berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan perusahaan yang akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026.
Manajemen perusahaan telah merampungkan proses sosialisasi mengenai kebijakan pengurangan tenaga kerja tersebut kepada internal pada 23 hingga 24 April 2026. Dilansir dari Money, informasi mengenai penghentian operasi dan dampak ketenagakerjaan ini telah dilaporkan secara resmi melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Senin (27/4/2026).
Pihak manajemen memberikan penjelasan tertulis mengenai rangkaian jadwal serta dasar hukum pelaksanaan kebijakan pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja perusahaan.
"Pada tanggal 23-24 April 2026, perseroan melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan perseroan. Pemutusan hubungan kerja akan berlaku efektif 12 Mei 2026," tulis manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Langkah PHK ini tidak terlepas dari status izin pemanfaatan hutan yang selama ini menjadi landasan legal bagi operasional perusahaan di lapangan.
"Kegiatan Operasional: Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perseroan," lanjut manajemen.
Sebelum pengumuman ini keluar, INRU telah menghadapi tekanan regulasi sejak akhir tahun 2025. Kementerian Kehutanan menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 8 Desember 2025, yang kemudian diikuti instruksi penghentian penebangan eucalyptus oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 10 Desember 2025 akibat risiko bencana alam.
Meskipun operasional pabrik terhenti, perusahaan tetap menjalankan perawatan pada aset fisik dan tanaman untuk menjaga kondisi infrastruktur yang ada. Manajemen mengakui adanya potensi risiko hukum berupa perselisihan hubungan industrial dengan karyawan, serta penundaan pendapatan dari sisi finansial.
Situasi ini kontras dengan pernyataan korporasi pada akhir tahun lalu saat merespons bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah operasional mereka.
"Perseroan tidak memiliki fasilitas produksi atau operasional yang terdampak banjir dan tanah longsor," tulis manajemen saat itu.
Hingga saat ini, perusahaan menyatakan komitmennya untuk melakukan mitigasi dampak ekonomi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Koordinasi terus dilakukan untuk mengelola rantai pasok yang melibatkan pemasok, kontraktor, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah di sektor transportasi.