TikTok dan Roblox Patuhi Aturan Perlindungan Anak PP Tunas

TikTok dan Roblox Patuhi Aturan Perlindungan Anak PP Tunas
Foto: Ilustrasi TikTok dan Roblox Patuhi Aturan Perlindungan Anak PP Tunas.

Kementerian Komunikasi dan Digital terus mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai perlindungan anak dalam sistem elektronik yang kini mulai ditaati oleh platform global seperti TikTok dan Roblox.

TikTok secara resmi telah menonaktifkan sebanyak 1,7 juta akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun per Selasa (28/4/2026), sebagai langkah kepatuhan terhadap regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas tersebut, sebagaimana dilansir dari Teknologi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan apresiasi terhadap transparansi TikTok dalam melaporkan penindakan akun anak serta komitmen mereka terhadap keamanan digital nasional.

ÔÇ£Jadi kalau 10 April lalu, kami sudah melaporkan TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780.000 akun, maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok dari 28 Maret,ÔÇØ kata Meutya, dikutip Minggu (3/5/2026).

Platform berbagi video tersebut juga memaparkan rencana aksi yang mencakup penguatan penanganan kejahatan digital, termasuk upaya pemberantasan judi online, meskipun sistem pengetatan ini berisiko berdampak pada akun pengguna dewasa secara tidak sengaja.

Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Ardianto menyatakan bahwa prioritas utama perusahaan adalah keamanan pengguna dengan menyesuaikan kebijakan internal sesuai regulasi Indonesia.

ÔÇ£Kami terus berinvestasi dan kami sangat-sangat mengapresiasi dari Komdigi yang sudah menjadi partner kami selama ini untuk terus menggiatkan baik itu literasi digital maupun berbagai kampanye lainnya seperti anti judi online dan lainnya yang gunanya adalah untuk bisa meningkatkan kembali literasi digital dari masyarakat di Indonesia,ÔÇØ kata Hilmi.

Selain TikTok, platform gim Roblox juga mengambil langkah signifikan dengan menerapkan sistem verifikasi usia bagi 45 juta penggunanya di Indonesia, di mana 23 juta di antaranya merupakan anak-anak.

ÔÇ£Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak dengan usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten,ÔÇØ ujar Meutya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (30/4/2026), dikutip dari siaran pers.

Pemerintah juga mencatat tujuh platform besar lainnya telah menyatakan komitmen serupa, sementara dukungan daerah diperkuat dengan kebijakan pembatasan gawai di sekolah.

ÔÇ£Kami sangat terbantu dengan aturan jika anak-anak sekolah tidak membawa gawai ke sekolah,ÔÇØ imbuhnya.

Artikel terkait

Rekomendasi