Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid mengonfirmasi bahwa platform TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun penggunanya yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun pada Selasa, 14 April 2026. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di Indonesia.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, sebagai laporan awal mengenai implementasi pembatasan usia pengguna. Pencapaian ini dilansir dari Nasional menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengawasi keamanan ekosistem digital bagi generasi muda.
"TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ujar Meutya, dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Meutya memberikan apresiasi terhadap langkah cepat platform asal Tiongkok tersebut. Penegasan ini didasari pada kepentingan perlindungan masa depan anak-anak Indonesia yang menjadi prioritas kementerian saat ini.
"Menurut Meutya, langkah tersebut menjadi kemenangan yang baik bagi publik, orang tua, terutama masa depan anak-anak di Indonesia," tuturnya.
Pemerintah menyambut baik inisiatif pelaporan mandiri yang dilakukan oleh manajemen TikTok. Penonaktifan akun tersebut dinilai sebagai tindakan nyata dalam menjaga ruang digital tetap sehat.
"Kami sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di-takedown," tuturnya.
Namun, situasi berbeda ditunjukkan oleh platform Roblox yang dinilai masih memerlukan perhatian serius. Perusahaan gim tersebut dilaporkan belum sepenuhnya mematuhi aturan pembatasan usia pengguna yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Meskipun Roblox telah melakukan penyesuaian pengaturan secara global, khususnya di Amerika Serikat, kepatuhan di tanah air masih menjadi catatan. Fitur baru tersebut dirancang untuk mengikuti tren penundaan akses media sosial bagi anak-anak.
"Itu fitur baru terhadap Roblox sedunia dalam rangka juga kepatuhan terhadap social media ban atau delay kepada anak-anak masuk ke dalam sosial media dan juga games," ucapnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital tetap memberikan peringatan keras kepada pihak Roblox. Kewajiban mengikuti regulasi domestik melalui Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS ditekankan guna memitigasi risiko tinggi terhadap pengguna di bawah umur.
"Kami mengingatkan untuk juga tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP TUNAS dalam hal indikasi risiko tinggi (terhadap anak-anak)," ucap Meutya.
Meutya menyoroti celah keamanan yang masih ditemukan pada sistem pengaturan Roblox saat ini. Salah satu kekhawatiran utama adalah adanya ruang komunikasi yang terbuka luas bagi pengguna anak.
"Meutya mengatakan, pihaknya masih menemukan bahwa adjustment setting tersebut masih membolehkan ada komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal," ucap Meutya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform yang melanggar dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pemutusan akses. Pemerintah mewajibkan delapan platform besar, termasuk YouTube, X, dan Instagram, untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan ke depan.