Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun pada Selasa (28/4/2026). Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Data yang dilansir dari Nasional menunjukkan tren peningkatan tindakan tegas terhadap akun di bawah umur tersebut. Pada 10 April 2026, tercatat sebanyak 780 ribu akun telah ditindak, dan jumlahnya melonjak menjadi 1,7 juta akun sejak proses penertiban dimulai pada 28 Maret 2026.
Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menuntut janji di atas kertas, melainkan bukti konkret dari setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia.
"Kami menghimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi," ujar Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemerintah juga menetapkan tenggat waktu bagi seluruh penyedia layanan digital untuk menyerahkan laporan mandiri terkait standar keamanan mereka. Laporan ini menjadi basis evaluasi bagi kementerian dalam memantau risiko platform terhadap pengguna anak.
"Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung, agar bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi," ujar Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
TikTok mendapatkan apresiasi khusus dari pemerintah karena dianggap paling responsif dalam menjalankan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi kelompok usia di bawah 16 tahun tersebut.
"TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktif-an dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," ujar Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut secara spesifik menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada layanan jejaring yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi pertumbuhan anak.
Selain TikTok, terdapat tujuh platform lain yang masuk dalam daftar pengawasan ketat pemerintah pada tahap awal ini. Platform tersebut mencakup YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan platform permainan Roblox.