Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa platform TikTok telah resmi membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia pada Selasa (14/4/2026). Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak yang ditetapkan pemerintah pusat melalui PP TUNAS.
Data dari Komdigi menunjukkan bahwa TikTok menjadi penyedia layanan digital pertama yang melaporkan tindakan nyata terhadap akun-akun di bawah umur. Dilansir dari Nasional, perusahaan telah menonaktifkan sebanyak 780.000 akun milik anak-anak di bawah batas usia minimum per tanggal 10 April 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan ini dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat. Pihaknya memberikan apresiasi atas kesediaan platform untuk mendukung upaya perlindungan anak di ranah digital.
"Kami bersukacita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang juga sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," kata Menkomdigi Meutya Hafid.
Penyerahan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah RI menjadi landasan formal bagi TikTok dalam menjalankan instruksi yang tercantum dalam PP TUNAS serta Peraturan Menteri. Implementasi ini mencakup perubahan kebijakan pada antarmuka pusat bantuan pengguna.
"Kemudian, TikTok mempublikasi atau sudah mempublikasi batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platform-nya melalui halaman pusat bantuan atau help center," kata Meutya Hafid.
Pemerintah akan terus memantau konsistensi platform dalam menerapkan aturan ini melalui laporan berkala. Meutya menambahkan bahwa langkah pemblokiran massal tersebut merupakan capaian positif bagi ekosistem digital nasional.
"Ini adalah langkah kemenangan awal baik bagi publik, orang tua, anak di Indonesia, dan kita sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di-takedown," jelas Meutya Hafid.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, setiap platform yang mengabaikan ketentuan tersebut terancam sanksi administratif. Penalti dapat dimulai dari surat teguran hingga penghentian akses sementara atau pemutusan akses secara total.
Saat ini, pemerintah masih menunggu kepatuhan dari beberapa platform besar lainnya untuk menyerahkan rencana implementasi dalam tenggat waktu tiga bulan. Tercatat YouTube dan Roblox menjadi dua entitas yang belum memenuhi standar kebijakan batas usia minimum tersebut.