Polisi Tetapkan Pengendara Motor Penghalang Ambulans di Depok Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Pengendara Motor Penghalang Ambulans di Depok Jadi Tersangka
Foto: Ilustrasi Polisi Tetapkan Pengendara Motor Penghalang Ambulans di Depok Jadi Tersangka.

Seorang pengendara sepeda motor berinisial ML ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah terbukti menghalangi laju ambulans di Jalan Moch Nail, Kota Depok, pada Minggu (10/5/2026). Insiden yang sempat viral ini dipicu oleh keberatan pelaku terhadap suara sirene kendaraan darurat tersebut.

Dilansir dari Megapolitan, tindakan penghadangan tersebut berujung pada aksi kekerasan fisik berupa penendangan yang mengakibatkan kerusakan pada bagian bumper ambulans. Saat kejadian, armada medis itu diketahui tengah dalam perjalanan menuju lokasi kecelakaan untuk mengevakuasi korban.

Kewajiban pengguna jalan untuk memprioritaskan ambulans telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 134, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit menempati urutan prioritas tinggi setelah kendaraan pemadam kebakaran.

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa ambulans tetap memiliki hak utama meskipun dalam kondisi kosong, asalkan sedang menjalankan tugas darurat seperti menjemput pasien. Hal ini didasarkan pada pertimbangan petugas kepolisian mengenai kepentingan tertentu guna penyelamatan nyawa.

Kakorlantas Polri menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat untuk memberikan ruang bagi kendaraan prioritas yang menyalakan sirene tanpa perlu mempertanyakan isi kendaraan tersebut.

"Siapa yang akan tahu apakah yang bersangkutan sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak. Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa melaksanakan tugas," kata Kakorlantas Polri.

Penegasan ini bertujuan untuk memastikan setiap misi penyelamatan medis tidak terhambat oleh ego pengguna jalan lain. Selain itu, kendaraan prioritas yang sedang bertugas diberikan dispensasi untuk tidak mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas, termasuk diperbolehkan menerobos lampu merah.

Tersangka ML kini terancam jeratan hukum berlapis akibat tindakannya yang menghambat kendaraan prioritas dan merusak properti. Selain Pasal 287 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman kurungan satu bulan, pelaku juga dijerat Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang.

Apabila tindakan penghalangan tersebut terbukti membahayakan nyawa orang lain, pelaku dapat dikenakan sanksi yang lebih berat berdasarkan Pasal 311. Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda materiil maksimal sebesar Rp 3 juta.

Artikel terkait

Rekomendasi