Polisi Tetapkan Pengendara Motor Penghalang Ambulans di Depok Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Pengendara Motor Penghalang Ambulans di Depok Sebagai Tersangka
Foto: Ilustrasi Polisi Tetapkan Pengendara Motor Penghalang Ambulans di Depok Sebagai Tersangka.

Seorang pengendara sepeda motor berinisial ML ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah terbukti menghalangi dan merusak satu unit ambulans di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5/2026).

Aksi penghadangan tersebut dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap suara sirene ambulans yang sedang menuju lokasi kecelakaan karena dianggap mengganggu kenyamanan. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, tindakan ML mengakibatkan bumper depan kendaraan darurat tersebut mengalami kerusakan berupa penyok setelah ditendang oleh pelaku.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah rekaman video perdebatan antara pelaku dan petugas medis viral di media sosial, sekaligus mempertegas aturan mengenai hak prioritas di jalan raya. Sesuai Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ambulans yang membawa orang sakit atau menuju lokasi kecelakaan merupakan kendaraan yang wajib didahulukan oleh pengguna jalan lain.

Kakorlantas Polri memberikan penegasan terkait kewajiban masyarakat dalam merespons kendaraan darurat yang melintas di jalur publik meskipun kendaraan tersebut tampak tidak membawa pasien.

"Siapa yang akan tahu apakah yang bersangkutan sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak. Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa melaksanakan tugas," kata Kakorlantas Polri.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, ambulans diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dan bunyi sirene saat menjalankan tugas darurat guna mendapatkan hak utama. Selain itu, Pasal 135 ayat 3 mengatur bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi kendaraan prioritas, sehingga ambulans diperkenankan melintasi lampu merah dengan tetap mengutamakan keselamatan.

Tersangka kini terancam jeratan hukum berlapis akibat tindakan tersebut, mulai dari pelanggaran lalu lintas hingga tindakan kriminal perusakan properti. ML dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman kurungan satu bulan, atau Pasal 311 jika terbukti membahayakan nyawa, serta Pasal 521 KUHP terkait dugaan perusakan barang.

Artikel terkait

Rekomendasi