Tersangka Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Anggota Komisi II: Tak Pantas dan Mengejutkan 2026

Tersangka Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Anggota Komisi II: Tak Pantas dan Mengejutkan 2026
Foto: Tersangka Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Anggota Komisi II: Tak Pantas dan Mengejutkan 2026. (Illustration by Pexels)

Keputusan Bupati Pandeglang melantik seorang tersangka sebagai staf ahli memicu kritik tajam dari parlemen. Ahmad Mursidi resmi menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik meski tengah terjerat kasus hukum.

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menyatakan bahwa langkah tersebut sangat tidak patut dilakukan. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya mengedepankan etika jabatan dalam memilih pejabat publik.

Kritik dari Anggota DPR RI

Deddy menegaskan bahwa seseorang dengan status tersangka tidak layak dipaksakan menduduki posisi strategis seperti staf ahli. Menurutnya, proses pelantikan tersebut terkesan sangat dipaksakan dan mengabaikan norma kepantasan.

Ia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Pandeglang menunggu hingga proses hukum Ahmad Mursidi tuntas sepenuhnya. Kepastian hukum dianggap sebagai syarat mutlak sebelum seseorang diberikan amanah jabatan baru.

Ahmad Mursidi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut dua nyawa di depan SDN Sukaratu 5. Insiden maut tersebut terjadi pada akhir April lalu dan masih dalam penanganan kepolisian.

Meskipun status hukumnya sudah jelas sebagai tersangka, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, tetap melantiknya di Pendopo Bupati. Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap Mursidi akan terus berlanjut tanpa hambatan.

Tanggapan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, memberikan penjelasan terkait dasar pelantikan tersebut. Ia mengklaim bahwa prosedur rotasi jabatan ini sudah melewati tahapan birokrasi yang resmi.

Pihak Pemkab Pandeglang mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rencana mutasi ini. Persetujuan dari BKN menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan rotasi pejabat tersebut.

Rincian peristiwa terkait pelantikan staf ahli tersebut adalah sebagai berikut:

  • Terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan Ahmad Mursidi di depan SDN Sukaratu 5.
  • Penetapan Ahmad Mursidi sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas insiden tersebut.
  • Pengajuan rotasi jabatan oleh Pemkab Pandeglang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Pelantikan resmi Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati oleh Raden Dewi Setiani.

Informasi di atas merangkum kronologi dari insiden kecelakaan hingga proses administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Klaim Ketidaktahuan Status Tersangka

Pemerintah daerah berdalih bahwa mereka baru mengetahui status hukum Ahmad Mursidi melalui pemberitaan di media massa. Latif menyebutkan tidak ada pemberitahuan resmi dari kepolisian mengenai peningkatan status hukum yang bersangkutan.

Berikut adalah ringkasan mengenai data pelantikan dan kasus yang menjerat pejabat terkait:

Keterangan Detail Informasi
Nama Pejabat Ahmad Mursidi
Jabatan Baru Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
Status Hukum Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Tanggal Pelantikan Selasa, 25 Mei 2026

Tabel tersebut menyajikan ringkasan singkat mengenai identitas pejabat dan konteks hukum yang menjadi perbincangan publik saat ini.

Pemkab Pandeglang menegaskan bahwa pengajuan rotasi jabatan dilakukan setelah insiden kecelakaan itu terjadi. Mereka mengklaim telah meminta arahan khusus kepada BKN mengenai mekanisme perpindahan tugas bagi pejabat yang bersangkutan.

Hingga saat ini, polemik pelantikan tersangka ini terus mendapat perhatian masyarakat karena menyangkut integritas birokrasi. Publik menantikan langkah selanjutnya dari Pemkab Pandeglang terkait status jabatan Ahmad Mursidi ke depannya.

Artikel terkait

Rekomendasi