PT Telkom Indonesia memberikan tanggapan resmi mengenai proses investigasi yang sedang dijalankan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat di Kantor Telkom, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Pemeriksaan otoritas pasar modal asing tersebut menyasar pada ratusan transaksi lama perusahaan.
Langkah penertiban ini dipastikan tidak mengganggu jalannya operasional maupun kondisi keuangan perusahaan saat ini, seperti dilansir dari Detik iNET. Manajemen menegaskan bahwa seluruh transaksi yang menjadi objek pemeriksaan telah melewati proses pencadangan dana pada tahun berjalan.
Direktur Utama PT Telkom Indonesia Dian Siswarini menjelaskan bahwa persoalan yang sedang ditinjau oleh lembaga regulator Amerika Serikat tersebut murni merupakan kasus dari periode kepengurusan terdahulu.
"Ini bukan masalah baru tapi masalah lama yang terjadi 2014-2021, jadi sudah lama sekali. Kenapa sekarang dibereskan, karena baru di-highlight SEC," kata Dirut PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini dalam paparan TLKM 30: Mendorong Pertumbuhan Berkelanjutan melalui Transformasi Strategis di Kantor Telkom, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pemeriksaan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 ini mencakup evaluasi mendalam terhadap lebih dari 140 transaksi eksternal perusahaan. Kendati demikian, manajemen meyakini sanksi yang berpotensi muncul dapat diminimalisasi melalui pembuktian administratif.
"Apa ada sanksi? Kemungkinan ada tapi tentu kita akan coba jelaskan kepada SEC. Ini tuh non-cash dan sudah provisi, jadi sanksi bisa diringankan," imbuhnya.
Sebagai bentuk komitmen perbaikan menyeluruh setelah adanya evaluasi tersebut, emiten telekomunikasi ini langsung memperkuat struktur internal. Langkah nyata diwujudkan melalui pembentukan Direktorat Legal & Compliance serta pengangkatan Chief Integrity Officer.
"Yang penting kita lebih disiplin dalam business operation, lebih transparan dan clean," pungkasnya.