Telkom Klarifikasi Investigasi SEC dan Perubahan Kebijakan Akuntansi

Telkom Klarifikasi Investigasi SEC dan Perubahan Kebijakan Akuntansi
Foto: Ilustrasi Telkom Klarifikasi Investigasi SEC dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) memberikan penjelasan resmi pada Rabu (6/5/2026) mengenai proses investigasi yang dilakukan regulator Amerika Serikat serta penyesuaian perlakuan akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan. Langkah ini diambil guna menanggapi penyelidikan terkait proyek infrastruktur dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal internasional.

SVP Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo, mengungkapkan bahwa penyelidikan oleh U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan Department of Justice (DOJ) saat ini masih berlangsung secara beriringan. Penyelidikan SEC awalnya dipicu oleh permintaan dokumen pada Oktober 2023 terkait keterlibatan anak usaha, Telkom Infra, dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, yang kemudian berkembang ke pengawasan standar akuntansi dan pengendalian internal perusahaan.

"Termasuk laporan publik terkait proses hukum tertentu di Indonesia yang melibatkan perseroan, berbagai entitas anak dan afiliasi, serta jumlah klien dan pemasok TLKM," ucap Jati, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (6/5/2026).

Dilansir dari Market, otoritas DOJ mulai meminta informasi tambahan sejak Mei 2024 terkait kepatuhan terhadap U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Meskipun kedua lembaga tersebut mengetahui aktivitas satu sama lain, Telkom menegaskan bahwa masing-masing investigasi dijalankan secara independen oleh otoritas Amerika Serikat.

Pihak manajemen menjelaskan bahwa penghentian sementara penegakan FCPA sempat terjadi selama 180 hari sejak Februari 2025 menyusul keluarnya perintah eksekutif pemerintah Amerika Serikat. Setelah periode tersebut, SEC dan DOJ memberitahukan penghentian aspek FCPA dalam investigasi mereka terhadap Telkom tanpa batas waktu yang ditentukan.

Terkait perubahan data finansial, Telkom melakukan evaluasi mendalam terhadap laporan keuangan tahun buku 2023 dan 2024. Perusahaan menyimpulkan bahwa klasifikasi aset drop cable dan aset last mile merupakan perubahan kebijakan akuntansi secara retrospektif, bukan sebuah kesalahan akuntansi sebagaimana yang dilaporkan pada Maret lalu.

Koreksi ini telah ditindaklanjuti dengan penyampaian amandemen Form 6-K pada 30 April 2026 untuk membatalkan kesimpulan adanya kesalahan akuntansi sebelumnya. Hingga saat ini, Telkom menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya gugatan kelompok atau class action di wilayah hukum Indonesia maupun Amerika Serikat.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, emiten telekomunikasi ini membentuk Direktorat Legal & Compliance serta menunjuk Chief Integrity Officer (CIO). Struktur baru ini dirancang untuk memperketat pengendalian internal dan mencegah terjadinya praktik fraud di seluruh lingkungan unit bisnis Telkom Group.

Artikel terkait

Rekomendasi