PT Telkom Indonesia menanggapi investigasi yang dilakukan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat terkait transaksi masa lalu dalam paparan strategi perusahaan di Kantor Telkom, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Pemeriksaan oleh otoritas bursa saham Amerika Serikat tersebut menyasar pada lebih dari 140 transaksi yang melibatkan perusahaan telekomunikasi milik negara tersebut. Berita mengenai langkah penegakan hukum dari luar negeri ini dilansir dari Detik iNET.
Direktur Utama PT Telkom Indonesia Dian Siswarini memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara yang sedang dihadapi oleh korporasi. Masalah hukum tersebut dipastikan tidak mengganggu stabilitas keuangan internal untuk periode berjalan.
"Ini bukan masalah baru tapi masalah lama yang terjadi 2014-2021, jadi sudah lama sekali. Kenapa sekarang dibereskan, karena baru di-highlight SEC," kata Dirut PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini.
Pencatatan dana cadangan atau provisi telah diselesaikan oleh pihak manajemen pada tahun terjadinya transaksi tersebut. Oleh karena itu, kas operasional badan usaha milik negara ini dipastikan tetap aman dari dampak langsung proses hukum.
"Apa ada sanksi? Kemungkinan ada tapi tentu kita akan coba jelaskan kepada SEC. Ini tuh non-cash dan sudah provisi, jadi sanksi bisa diringankan," kata Dian Siswarini.
Langkah korektif kini diambil oleh manajemen dengan melakukan pembenahan internal secara menyeluruh pada sistem pengawasan operasional. Manajemen merespons situasi ini dengan mendirikan Direktorat Legal & Compliance serta menunjuk Chief Integrity Officer baru.
"Yang penting kita lebih disiplin dalam business operation, lebih transparan dan clean," kata Dian Siswarini.